Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kontras: Ancaman Hukuman Penjara Bagi Pratu Heri Bakal Bertambah

Kasus pembakaran hingga meninggal dunia yang menimpa Tengku Yusri, juru parkir di Monas Jakarta, mendapat perhatian serius dari Kontras.

zoom-in Kontras: Ancaman Hukuman Penjara Bagi Pratu Heri Bakal Bertambah
(Warta Kota/ Panji Baskhara Ramadhan)
Cut Megawati, istri Yusri tukang parkir di Monas yang dibakar oleh oknum anggota TNI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembakaran hingga meninggal dunia yang menimpa Tengku Yusri, juru parkir di Monumen Nasional (Monas) Jakarta, mendapat perhatian serius dari Kontras dan tim advokasinya.

Staf Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Alex Argo Hernowo, menilai hukuman kepada pelaku kekerasan yakni Pratu Heri Andriansyah, perlu ditambah, karena meninggalnya Yusri pada Senin, (14/7/2014).

"Meninggalnya korban mengakibatkan ancaman hukuman yang diberikan kepada pelaku, harus menjadi lebih berat lagi," ucap Alex saat ditemui di Sekretariat Kontras, di Jalan Malioboro, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2014) siang.

Ia mengatakan, pelaku sebelumnya diancam hukuman pidana mengenai kasus penganiayaan dengan luka berat di penjara 8 tahun.

Namun, dengan meninggalnya Tengku Yusri, maka hukuman yang sebelumnya dijatuhkan ke Pratu Heri yakni penjara 8 tahun, sudah tidak tepat lagi untuk di dakwakan kepada Pelaku.

"Kalau dilihat dari perbuatan tersebut, pelaku perlu dijerat pasal 340 mengenai pembunuhan berencana. Karena pelaku Pratu Heri itu sejak awal sudah menyiapkan botol yang berisi bensin dan sengaja menyiramkan ketubuh korban," katanya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Kontras juga melakukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Untuk memberikan pelindungan dan bantuan hukum lainnya, seperti repetisi hukum kepada pelaku pembakaran juru parkir di Monas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas