Kontras: Ancaman Hukuman Penjara Bagi Pratu Heri Bakal Bertambah
Kasus pembakaran hingga meninggal dunia yang menimpa Tengku Yusri, juru parkir di Monas Jakarta, mendapat perhatian serius dari Kontras.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembakaran hingga meninggal dunia yang menimpa Tengku Yusri, juru parkir di Monumen Nasional (Monas) Jakarta, mendapat perhatian serius dari Kontras dan tim advokasinya.
Staf Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Alex Argo Hernowo, menilai hukuman kepada pelaku kekerasan yakni Pratu Heri Andriansyah, perlu ditambah, karena meninggalnya Yusri pada Senin, (14/7/2014).
"Meninggalnya korban mengakibatkan ancaman hukuman yang diberikan kepada pelaku, harus menjadi lebih berat lagi," ucap Alex saat ditemui di Sekretariat Kontras, di Jalan Malioboro, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2014) siang.
Ia mengatakan, pelaku sebelumnya diancam hukuman pidana mengenai kasus penganiayaan dengan luka berat di penjara 8 tahun.
Namun, dengan meninggalnya Tengku Yusri, maka hukuman yang sebelumnya dijatuhkan ke Pratu Heri yakni penjara 8 tahun, sudah tidak tepat lagi untuk di dakwakan kepada Pelaku.
"Kalau dilihat dari perbuatan tersebut, pelaku perlu dijerat pasal 340 mengenai pembunuhan berencana. Karena pelaku Pratu Heri itu sejak awal sudah menyiapkan botol yang berisi bensin dan sengaja menyiramkan ketubuh korban," katanya.
Selain itu, Kontras juga melakukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Untuk memberikan pelindungan dan bantuan hukum lainnya, seperti repetisi hukum kepada pelaku pembakaran juru parkir di Monas.