Dul Anak Ahmad Dhani Divonis Hari Ini
AQJ alias Dul (14), akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/7/2014).
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Putra musisi Ahmad Dhani yang menjadi terdakwa kasus kecelakaan di kilometer 8-200 Tol Jagorawi, AQJ alias Dul (14), akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/7/2014).
"Iya, besok (Rabu) sidang dimulai sebelum jam dua belas siang lah. Jadi sidangnya akan terbuka dan wartawan boleh masuk. Selama ini kan sidangnya memang tertutup. Tetapi pas vonis itu memang terbuka," kata Kuasa Hukum Dul, Lydia Wongsonegoro, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/7/2014) malam.
Menurut Lydia, Dul terus bertanya kepadanya tentang putusan apa yang akan dia terima. Lydia pun berharap majelis hakim mempertimbangkan pleidoi yang disampaikan dalam sidang beberapa waktu lalu.
Lydia berharap Dul mendapat vonis untuk dikembalikan kepada orangtuanya karena masih di bawah umur. Dia pun menegaskan kecelakaan tersebut merupakan musibah. "Ini sesuatu yang tidak diinginkan. Ini sebuah musibah," ujar dia. Rencananya, kedua orangtua Dul yakni Dhani dan Maia Estianti akan hadir dalam sidang pembacaan vonis ini.
Dalam tuntutan jaksa penutut umum, putra bungsu Dhani itu dituntut dua tahun masa percobaan dan satu tahun penjara. Apabila selama masa percobaan dua tahun tersebut Dul melakukan perbuatan melanggar hukum, maka dia akan menjalani hukuman kurungan satu tahun penjara.
Dul terlibat kecelakaan di Tol Jagorawi pada 8 September 2013. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan lalu menghantam dua kendaraan lainnya yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Grandmax B 1349 TFM.
Enam orang tewas di lokasi kejadian, sementara satu orang lagi meninggal di rumah sakit. Selain itu, sembilan orang lain juga terluka karena kecelakaan ini. Adapun Dul mengalami patah tulang kaki dan beberapa cedera lain.
Dari kasus tersebut, Dul menghadapi tiga dakwaan kumulatif memakai delik Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dakwaan pertama yakni pasal 310 ayat 4, kedua pasal 310 ayat 2 dan 3, dan ketiga pasal 310 ayat 1. Ancaman hukuman dalam pasal ini terendah satu tahun penjara sementara maksimal enam tahun penjara.