Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meninggalnya Juru Parkir Monas Tak Menghentikan Proses Hukum

Rapat Paripurna Pimpinan LPSK juga sudah memutuskan untuk melakukan pengajuan restitusi atas meninggalnya Yusri.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Meninggalnya Juru Parkir Monas Tak Menghentikan Proses Hukum
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Juru parkir di kawasan Monumen Nasional (Monas), Yusri (47) kini dirawat di RS Tarakan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia dirawat lantaran dibakar yang diduga dilakukan oleh oknum TNI. Menurut teman Yusri, Feri, korban kini dalam keadaan kritis, Selasa (25/06/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Tengku Yusri (47), juru parkir Monas yang dibakar Pratu Heri Ardiansyah, oknum anggota TNI.

"Meninggalnya Yusri tidak menghentikan proses hukum atas pelaku," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam rilis Humas LPSK yang disampaikan kepada redaksi Tribunnews, Kamis (17/7/2014).

Rapat Paripurna Pimpinan LPSK juga sudah memutuskan untuk melakukan pengajuan restitusi atas meninggalnya Yusri, mengingat, selain terkait dengan biaya pengobatan pascadibakar, Yusri juga merupakan tulang punggung keluarga.

Selain restitusi, LPSK juga menjamin terpenuhinya hak prosedural untuk keluarga korban.

"Ini terkait proses hukum yang berjalan, jangan sampai ada hak prosedural keluarga korban yang terabaikan," ujar Edwin.

LPSK juga tengah menelaah permohonan 3 orang saksi lain terkait kasus ini.

"Keberadaan 3 orang saksi ini sangat penting dalam pengungkapan kasus pembakaran juru parkir Monas ini," ujar Edwin.

Berita Rekomendasi

Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi Pemerintah Daerah dalam mengelola parkir. Sebaiknya ada upaya komprehensif dari Pemerintah Daerah untuk mengelola perparkiran supaya tidak jadi lahan premanisme.

"Premanisme di dalam pengelola lahan perparkiran bisa memicu kasus serupa, sehingga tidak menutup kemungkinan muncul korban lain," ujar Edwin.

Kasus ini juga menjadi bahan berharga TNI untuk mengevaluasi adanya praktek bisnis ilegal yang jelas bertentangan dengan tugas fungsi TNI. Dan menjadi tantangan bagi TNI untuk melakukan penegakan hukum yang adil dengan memperhatikan hak-hak korban. Tidak hanya soal pemidanaan tetapi juga hak ganti rugi/restitusi yang merupakan kewajiban dari pelaku.

Seperti diberitakan, Yusri, juru parkir Monas yang dibakar Pratu H meninggal pada tanggal 14 Juli 2014. Yusri dibakar Pratu Heri pada tanggal 24 Juni 2014 diduga karena tidak memberikan uang keamanan seperti yang diharapkan Pratu Heri. Setelah 19 hari dirawat di RSCM, Yusri akhirnya meninggal dunia.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas