Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Razia Terpadu Mamin Jelang Lebaran Digelar

Objek pengawasan adalah barang kebutuhan masyarakat yang beredar, khususnya parcel dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Razia Terpadu Mamin Jelang Lebaran Digelar
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ahmad Sabran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta bersama Dinas terkait dan Korwas PPNS Polda Metro Jaya menggelar pengawasan terpadu barang beredar di wilayah DKI Jakarta.

Pelaksanaan pengawasan barang beredar terpadu ini digelar menjelang Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriyah. Sekertaris Dinas KUMKMP Irwandi mengatakan, jumlah total tim terpadu pengawasan barang beredar akan bekerja pada Senin (21/7/2014) ini.

Total personil yang dikerahkan yakni sebanyak 53 orang. Terdiri dari Dinas KUMKMP dan suku dinas, Dinas Kelautan dan Pertanian DKI dan suku dinas, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta, UPT Balai Metrologi Dinas KUMKMP, dan Korwas PPNS Polda Metro Jaya. "Pengawasan akan dilakukan di lima pasar tradisional, lima mini market, dan lima supermarket," ujarnya di kantor Dinas KUMKMP, Kelapagading, Jakarta Utara, Senin (21/7/2014).

Ia mengatakan, objek pengawasan adalah barang kebutuhan masyarakat yang beredar, khususnya parcel dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dalam memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), label, klausul baku, pelayanan purna jual, dan cara menjual.

Selain itu juga tabung Elpiji kemasan 3 Kg, selang karet komporgas dan regulator, alat ukur takar, timbang, dan perlengkapan lain dalam memenuhi syarat kemetrologian. "Metode yang digunakan dalam pengawasan ini adalah pemeriksaan sampling secara acak. Adapun parameter pengawasan adalah aspel legal dan aspel teknis," jelas Irwandi.

Aspek legal yakni masalah perijinan dan administrasi, seperti SIUP, TDP, penunjukkan keagenan, dan lainnya. Kemudian aspek teknis mulai dari masa kadaluarsa, kemasan, SNI, label, penunjukkan kebenaran UTTP, dan cap tanda tera. (Ahmad Sabran)

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas