Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nambah Libur Lebaran, Gaji PNS Pemkot Bogor Bakal Ditahan

Pemerintah Kota (Pemkot) akan menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menambah masa libur Idul Fitri

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Wartakota Soewidia Henaldi

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) akan menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menambah masa libur Idul Fitri.

Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman mengatakan, bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada PNS yang menambah waktu liburan Idul Fitri adalah menahan gaji pegawai tersebut.

"Kalau ada PNS yang membandel, gaji jangan dikasih, ditahan nantinya. Jadi, harus on time datangnya sesuai jadwal," ujar Usmar Hariman kepada wartawan, di Balaikota, Senin (21/7/2014).

Usmar mengatakan, cuti lebaran yang ditetapkan bagi PNS di lingkungan Pemkot Bogor adalah sepuluh hari. Menurutnya, waktu libur sepuluh hari tersebut dirasakan sudah cukup bagi PNS untuk beristirahat dan berlibur bersama keluarga.

"Libur dan cuti bersama Lebaran bagi PNS di lingkungan Pemkot Bogor mulai 26 Juli hingga 4 Agustus," ujarnya.
Usmar merasa perlu mengingatkan hal itu. Sebab, selama ini banyak PNS yang mengambil cuti Lebaran lebih dulu, dengan alasan yang bersangkutan akan mudik ke luar Kota Bogor.

Selain mendahului cuti yang telah ditentukan, tidak sedikit di antara para abdi negara itu yang kembali masuk kerja, melebihi ketentuan cuti yang telah ditetapkan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Jadi menurut saya tidak ada alasan lagi bagi PNS terlambat masuk kerja kerja," katanya.

Sumber: Warta Kota
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas