Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Tempat Ini Bisa Mendapatkan Pembantu Pengganti

Anda yang ditinggal asisten rumah tangga mudik tak perlu khawatir. Jasa pembantu pengganti atau biasa disebut infal tentu bisa menjadi solusi

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Di Tempat Ini Bisa Mendapatkan Pembantu Pengganti
tribunnews.com

Tribunnews.com, Jakarta — Anda yang ditinggal asisten rumah tangga mudik tak perlu khawatir. Jasa pembantu pengganti atau biasa disebut infal tentu bisa menjadi solusi dalam mengurus segala keperluan rumah tangga. Yayasan Tunas Karya yang menyediakan infal saat Lebaran.

“Baru datang malam ini, stoknya masih belum tahu karena belum dapat informasi dari yang membawa tapi biasanya sekali datang bisa empat atau lima orang infal,” ujar Riko Masyudi selaku anak dari pemilik yayasan kepada Warta Kota, Selasa (22/7/2014).

Yayasan yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto No. 7, RT 12 / 02, Cempaka Putih, Jakarta Pusat ini membandrol harga Rp 150.000 – Rp 200.000 perhari bagi para infal yang dipekerjakan.

“Harga itu tergantung nego dengan pekerjanya, tapi biasanya kisaran segitu harganya. Kalau untuk pekerja, kami biasa menyediakan yang wanita dengan usia diatas 30 tahun dan berpengalaman,” papar Riko.

Para pekerja tersebut dikatakan Riko berasal dari daerah Jawa Tengah khususnya Semarang. Walaupun perharinya di patok Rp 150.000 – Rp 200.000, Riko mengaku pihaknya mengajukan kontrak kepada calon pelanggan yang ingin menyewa infal dari yayasannya.

“Kontraknya itu paling cepat satu minggu, ada juga yang dua minggu atau pun permanen. Sedangkan untuk penggunaan infal selama satu bulannya dikenakan Rp 1,2 juta,” kata Riko.

Tak ingin memberikan kekhawatiran kepada pelanggan terkait keamanan, Riko menjamin tak adanya masalah terhadap para pekerja yang berasal dari yayasannya saat bekerja.

BERITA TERKAIT

“Tapi kami sarankan kepada pelanggan untuk tidak memberikan seluruh gaji, kalau untuk yang harian, selama lima hari jangan dikasih gaji full tetapi cukup untuk jajan saja. Sementara untuk yang permanen, selama tiga bulan gajinya ditahan saja dulu,” papar Riko.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas