Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harga Tiket Mudik Naik Lebih Dari Rp 100.000

Kenaikan harga tiket mudik Lebaran khusus jalur darat mencapai angka Rp 100.000, bahkan lebih.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Harga Tiket Mudik Naik Lebih Dari Rp 100.000
TRIBUN/ZABUR ANJASFIANTO
Sejak subuh sejumlah calon penumpang memadati pelabuhan domsetik Sekupang, untuk mendapatkan tiket dan menunggu keberangkatan, Rabu (23/7/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan harga tiket mudik Lebaran khusus jalur darat mencapai angka Rp 100.000, bahkan lebih.

Di terminal bus Rawamangun misalnya, pantauan Wartakotalive.com, Rabu (23/7/2014), harga tiket bus tujuan pulau Jawa tak luput dari kenaikan meskipun sebagian Perusahaan Otobus (PO) mengeluhkan bahwa kenaikan itu tak cukup memberikan keuntungan, mengingat jalur mudik yang harus sedikit memutar ke jalur selatan.

Penjaga tiket berambut panjang dari PO Gajah Mungkur yang enggan menyebutkan namanya, kepada Wartakotalive.com, mengatakan, "dari tanggal 16-17 Juli itu masih harga normal Rp 210.000, naik mulai 18-20 Juli itu jadi Rp 50.000, rata-rata kenaikan tiap dua hari."

Tarif bus dari Jakarta menuju Solo, Semarang, Wonogiri, hingga Purwontoro (desa di Wonogiri) itu juga kembali mengalami kenaikan pada 21-22 Juli yakni mencapai Rp 370.000.

Sementara untuk 23-26 harga tiketnya Rp 450.000. Sedangkan tanggal 27-19 Juli turun di harga Rp 420.000. Tarif bus kembali normal pada 30-31 Juli, yakni Rp 290.000.

Untuk PO bus Gumarang Jaya tujuan Surabaya, tarif normalnya Rp 350.000 yakni berlaku pada 18-20 Juli. Kenaikan tarif mulai Rp 410.000 terjadi pada 21 Juli.

Selang sehari, yakni tanggal 22 Juli tarif bus mengalami kenaikan Rp 50.000 menjadi Rp 460.000. Kenaikan cukup tinggi terjadi mulai 23 Juli-3 Agustus, yakni tarifnya mencapai Rp 510.000.

Berita Rekomendasi

Sementara, kenaikan tarif untuk bus ekonomi, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2013, tarif batas atas untuk wilayah I merupakan Sumatra, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara maksimal Rp 161.000/kilometer.

Sedangka untuk wilayah II yakni Kalimantan, Sulawesi, dan pulau lainnya tarif maksimalnya Rp 179.000/kilometer. (Agustin Setyo Wardani)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas