Surat Pengunduran Diri Jokowi Sedang Diproses
Oleh sebab itu, direncanakan Jokowi akan segera melayangkan surat pengunduran diri dari jabatannya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Usai ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Presiden terpilih, Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta. Oleh sebab itu, direncanakan Jokowi akan segera melayangkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Gubernur usai Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah atau pada bulan Agustus 2014 mendatang.
Kepala Biro Kepala Daerah Kerjasama Luar Negeri (KDHKLN), Heru Budi Hartono mengatakan saat ini dirinya sedang memproses surat pengunduran Jokowi sebagai Gubernur. Dia akan terus berkomunikasi dengan tim dari mantan Wali Kota Surakarta itu. Akan tetapi, untuk pengunduran diri Jokowi belum dapat dipastikan.
"Ini sedang dalam proses, sudah didiskusikan dengan tim beliau. Belum tahu (pengajuan) kapan," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (25/7/2014).
Pria yang juga menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara itu mengatakan bahwa setelah surat pengunduran diri telah rampung dikerjakan maka akan segera diberikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Sehingga, pengunduran diri Jokowi bisa diputuskan dalam sidang Paripurna.
"Saya berharap hari itu juga langsung diputuskan oleh DPRD DKI. Sehingga, gubernur yang mengantikan bisa langsung dilantik," tuturnya.
Setelah persetujuan itu, kata Heru secara resmi DPRD dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penetapan Keputusan Presiden (Kepres). Dia pun yakin proses pengunduran diri bisa diselesaikan dalam waktu satu hari saja. Sebab administrasi dan dokumen-dokumen verbal sudah dipersiapkan.
"Harapan saya tidak ada kekosongan saat surat dari gubernur mengundurkan diri terbit. Kalau kekosongan wakil tidak apa-apa karena kan ada Sekda," pungkasnya.
DPRD DKI Jakarta tidak akan menghambat proses pengunduran diri Jokowi dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, sesuai ketetapan KPU, Jokowi menjadi Presiden terpilih untuk periode 2014-2015.
"Saya menjamin tidak akan menghambat proses pengurusan pengunduran diri Joko Widodo dari jabatannya sebagai Gubernur DKI," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Ferrial Sofyan.
Dia mengatakan setelah ada surat resmi usulan pengunduran diri kepada DPRD DKI maka dewan akan segera memutuskan lewat voting anggota dalam sidang Paripurna. Menurutnya, bisa melalui anggota DPRD DKI periode saat ini atau periode 2014-2019. Sebab, pelantikan anggota DPRD terpilih pada 25 Agustus 2014 mendatang.
"Tapi, ya belum tahu juga, siapa tahu Pak Gubernur dan Pak Wagub mau yang cepat, bisa voting melalui anggota sekarang. Lagian sekarang kondisinya gubernur (Jokowi) sudah berpikiran menjadi Presiden dan wagub (Ahok) juga sudah ingin jadi gubernur," tuturnya.
Dia memprediksi pasangan Prabowo-Hatta akan menggugat hasil Pilpres 2014 kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Ferrial memprediksi Jokowi baru akan mengajukan surat pengunduran diri setelah keputusan MK (jika ada gugatan).
"Tapi, kita harapkan semua prosesnya lancar lah," kata dia.