Naik Kereta Api, Penumpang Harus Pisah dengan Hewan Peliharaannya
PT. Kereta Api Indonesia (KAI) memiliki peraturan yang mengharuskan binatang peliharaan ada di gerbong barang.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagi pemudik angkutan umum Kereta Api (KA) yang membawa binatang peliharaan, harus rela dipisahkan.
Pasalnya PT. Kereta Api Indonesia (KAI) memiliki peraturan yang mengharuskan binatang peliharaan ada di gerbong barang.
"Jika ingin membawa binatang, bisa urus bagasinya di stasiun Senen, Jakarta Kota atau Manggarai," tutur Kepala Regu Polisi Keamanan Kereta Api (Polsuska), Didi Surya saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (27/7/2014).
Menurutnya, binatang yang dititipkan itu, nantinya tetap akan tiba bersamaan dengan pemilik binatang meskipun berbeda gerbong kereta.
Tidak hanya binatang, senjata tajam, petasan, atau benda-benda yang panjangnya melebih 1 meter lebih, tidak diperbolehkan untuk dibawa masuk ke dalam kereta.
"Sejauh ini belum ada laporan-laporan pencurian atau kehilangan. Paling hanya tiket hilang, tetapi sudah ditemukan," kata Didi.
Stasiun Gambir mengerahkan, 20 Polisi Keamanan Dalam (PKD), 12 Polisi Keamanan Kereta Api (Polsuska) dan 118 keamanan dari TNI/Polri.