PNS DKI Dilarang Perpanjang Cuti Lebaran
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI dilarang memperpanjang masa libur lebaran.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, I Made Karmayoga mengungkapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI dilarang memperpanjang masa libur lebaran.
"Jadi sudah cukup waktu bersilaturahmi dengan kerabat keluarga. Hari Senin seluruh PNS DKI Jakarta harus langsung masuk kerja," ujar Made saat dihubungi, Rabu (30/7/2014).
Made mengungkapkan, ada sanksi yang akan dikenakan bagi PNS DKI yang 'nekat' memperpanjang masa libur lebaran yang akan berakhir pada hari Senin, 4 Agustus 2014 pekan depan, yaitu pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama 1 bulan.
Selain itu, Made menambahkan bagi PNS DKI yang mangkir tanpa alasan, maka akan dikenakan sanksi teguran lisan dan tidak mendapatkan TKD selama satu bulan penuh.
Kemudian ada sanksi yang lebih tegas ditujukan bagi PNS DKI yang sampai mendapatkan teguran tertulis, maka TKD tidak bisa diberikan selama tiga bulan.
"Kalau ada pegawai yang bolos kerja, mangkir kerja pada hari pertama masuk kerja, kita kenakan sanksi. Apa mau TKD dipotong hanya karena bolos satu hari saja," tutur Made.
Hal tersebut diungkapkan Made lantaran pelayanan bagi warga DKI Jakarta harus kembali normal pada Senin pekan depan.
Pemprov DKI Jakarta diketahui telah meliburkan PNS DKI selama lima hari untuk merayakan hari raya Idul Fitri, tertanggal 28 Juli hingga 1 Agustus 2014.