Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antisipasi Pendatang Baru Usai Ritual Mudik, Pemprov DKI Siapkan Program 'Binduk'

pihaknya akan mengganti OYK dengan program Bina Kependudukan (Binduk) bagi para pendatang

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Antisipasi Pendatang Baru Usai Ritual Mudik, Pemprov DKI Siapkan Program 'Binduk'
TRIBUN TIMUR /SANOVRA JR
Sejumlah pemudik tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulsel, Rabu (30/7/2014). Arus balik lebaran melalui transportasi pesawat terbang diperkirakan mencapai puncak pada akhir pekan ini. (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Purba Hutapea menegaskan bukan berarti dihilangkannya Operasi Yustisi Kependudukan (OYK), para pendatang bisa seenaknya tinggal di Jakarta.

"Dengan tidak ada operasi yustisi, bukan berarti kota ini (Jakarta) jadi surga palanggar pendatang," ujar Purba saat dihubungi, Jumat (1/8/2014).

Purba mengatakan, pihaknya akan mengganti OYK dengan program Bina Kependudukan (Binduk) bagi para pendatang. Mereka para pendatang akan didata dan dibuatkan KTP sementara yang masa berlakunya 1 tahun, khusus bagi pendatang yang tidak memiliki tempat tinggal tetap, pekerjaan tetap dan surat pindah.

Meski difasilitasi pembuatan KTP sementara, Purba mengungkapkan para pendatang sementara ini tidak akan mendapatkan fasilitas-fasilitas layanan dari Pemprov DKI, seperti layanan kesehatan dan lainnya.

"Kami juga jelaskan apabila anda sementara dan tidak terdaftar, tidak mendapat fasilitas. Demikian untuk urus perizinan kan perlu KTP," ujar Purba.

Purba mengungkapkan, para pendatang sementara itu juga tidak akan lepas dari Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang Ketertiban Umum jika tidak memiliki pekerjaan, surat pindah dan tempat tinggal tetap.

"Jangan dianggap tidak adanya OYK jadi pendatang baru bebas. Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum tetap dilaksanakan. Yang mengemis dan gelandangan dirazia, sebagian dibina. Yang mungkin dipekerjakan, yang enggak mungkin dipulangkan. Yang duduki lahan abu-abu, tanah publik akan digusur. Termasuk waduk," kata Purba.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas