Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

509 PNS DKI Bolos Kerja

ika mereka melanggar aturan maka akan diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 509 PNS DKI Bolos Kerja
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ilustrasi: Pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berjalan kaki memasuki Balaikota, Jumat (3/1/2014). Pemprov DKI Jakarta melalui instruksi gubernur (Ingub) melarang PNS menggunakan kendaraan pribadi pada hari Jumat di pekan pertama setiap bulan, hanya kendaraan operasional milik Pemprov DKI yang boleh berlalu lalang di jalanan Ibu Kota. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Senin (4/8/2014), merupakan hari pertama Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta melakukan kewajibannya untuk bekerja. Namun, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta sebanyak 509 orang PNS DKI Jakarta yang tidak hadir pada hari pertama usai libur panjang Hari Raya Lebaran.

Kepala BKD DKI, I Made Karmayoga menuturkan dari 509 PNS DKI yang tidak hadir mempunyai berbagai alasan. Sebanyak 365 pegawai yang sedang dalam masa cuti, 49 orang izin dan 95 sedang sakit.

"Jadi untuk alpa belum ada. Tapi, kami terus mengaupdate data rekapitulasi PNS DKI yang tidak hadir," kata Made saat dihubungi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/8/2014).

Made menjelaskan bahwa total PNS DKI di SKPD dan UKPD ada 71.047 orang. Total hadir pada hari pertama adalah 36.780 orang. Sedangkan yang libur ada sebanyak 33.758. Kebanyakan para PNS DKI adalah para guru yang menunggu proses belajar mengajar tahun ajaran 2014/2015 mendatang.

"Total yang hadir secara prosentase ada sebanyak 98,62 persen," ucapnya.

Jika mereka melanggar aturan maka akan diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Berita Rekomendasi

Jadi nanti ada sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan bisa berupa lisan dan tulisan. Sanksi ini berkaitan dengan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) PNS DKI yang diberikan setiap bulannya.

"Yang izin pada hari ini maka TKDnya akan dipotong 2,5 persen per hari," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas