Arisan MMM Berada di Wilayah Abu-Abu
Terkait legalitasnya, MMM bermain di area yang amat abu-abu. Artinya hukum belum menyentuh wilayah dimana MMM menjalankan sistemnya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terkait legalitasnya, MMM bermain di area yang amat abu-abu. Artinya hukum belum menyentuh wilayah dimana MMM menjalankan sistemnya.
Analis Investasi, Aris Tjendra mengungkapkan hal itu ketika dihubungi Wartakotalive.com, Jumat (18/7) siang.
Pertama, kata Aris, MMM tak perlu mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab MMM tak menarik dana masyarakat. Berbeda dengan bank maupun saham dan produk derivatif keuangan lainnya seperi Forex dan Index.
Kedua, ucap Aris, MMM juga tak bisa dibilang sebagai produk investasi. Bagi Aris apabila MMM disebut sebagai produk investasi justru akan jadi perdebatan. Sebab dari beberapa unsur investasi, MMM hanya menjanjikan return saja.
“Kalau dengan unsur return saja MMM kemudian dianggap produk investasi, maka dia harus terdaftar di OJK. Makanya ini sebenarnya wilayah abu-abu yang masih kurang jelas pengaturannya,” kata Aris.
Ketiga, jelas Aris, MMM juga tak bisa disebut sebagai MLM. Makanya MMM tak perlu terdaftar di Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI).