Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bukti Olah TKP Cukup untuk Menahan Dua Guru JIS

Meski dua gurunya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, pihak (JIS) tetap menganggap polisi tidak memiliki bukti untuk menjerat keduanya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Bukti Olah TKP Cukup untuk Menahan Dua Guru JIS
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Kepala sekolah TK JIS dan staf lapor ke Polda 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski dua gurunya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, pihak Jakarta International School (JIS) tetap menganggap polisi tidak memiliki bukti untuk menjerat keduanya.

Terakhir, pihak JIS melaporkan kejanggalan dan kesewenang-wenangan yang dilakukan pihak Polda ke Kompolnas, Rabu 
(6/8/2014) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, minimal 
dua alat bukti sudah cukup.

Apalagi jika penyidik berani melakukan penahanan, berarti perkara itu sudah diyakinkan terjadi dan siap 
dipersidangkan.

"Kalau penyidik sudah menetapkan tersangka, berarti penyidik punya keyakinan kuat mereka memang bersalah," kata 
Rikwanto, Kamis (7/8/2014).

Rikwanto membeberkan alat bukti yang didapat dari hasil olah TKP sudah lebih dari cukup untuk menjerat dua guru 
JIS. Ditambah lagi bukti pendukung lainnya seperti laporan polisi, keterangan korban, keterangan psikolog dan olah TKP.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas