DKI Rencanakan Jam Masuk Pelajar Hingga Enam Hari
Lasro Marbun mengatakan bahwa dalam kurikulum pelajaran tahun 2013 memang ada volume yang besar untuk mata pelajaran
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dinas Pendidikan DKI Jakarta berencana menyeragamkan jam masuk sekolah untuk sekolah negeri reguler dengan standard nasional pada kurikulum 2014 mendatang. Yaitu para pelajar harus masuk sekolah menjadi enam hari dari hari Senin hingga Sabtu.
"Itu yang satu shift sekolahnya. Coba sekolah yang ada dua shift, yang pelajarnya masuk pagi dan siang, bisa-bisa pelajar yang masuk siang, pulang sekolah sampai jam 21.00 malam," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Lasro Marbun saat dihubungi di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (8/8/2014).
Menurutnya, pihak Dinas Pendidikan DKI telah memaparkan kebijakan kepada Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah. Lasro Marbun mengatakan bahwa dalam kurikulum pelajaran tahun 2013 memang ada volume yang besar untuk mata pelajaran. Kalau para pelajar dipaksa masuk hanya lima hari, maka jam pulang sekolah bisa sampai pukul 16.00.
"Dari hasil paparan tersebut, masih terdapat beberapa pertimbangan. Makanya kami belum dapat menentukan mulai kapan kebijakan ini diterapkan," kata Lasro, Sabtu (9/8/2014).
Dari beberapa pertimbangan tersebut, antara lain, bila hari Sabtu tetap masuk sekolah, maka waktu keluarga para pelajar dengan orang tua berkurang.
Kemudian, bila hari Sabtu diliburkan, sekolah yang memiliki satu shift masuk sekolah, yaitu seluruh peserta didik masuk pagi, masih bisa dimungkinkan pulang sekolah hingga pukul 15.00. Akan tetapi, pertimbangan lainnya, sekolah yang memiliki dua shift masuk sekolah, yakni pagi dan siang, tidak memungkinkan hari Sabtu diliburkan.
"Sekolah yang masuknya ada dua, yaitu pagi dan siang itu nggak mungkin Sabtu diliburkan. Kasihan pelajar yang masuk siang, bisa-bisa mereka pulang jam 9 hingga 10 malam," ujarnya.
Karena itu, lanjutnya, Disdik DKI akan memaparkan rencana penerapan kebijakan ini kepada pimpinan Pemprov DKI, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) atau Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam pemaparan tersebut, Lasro menyerahkan keputusan diterapkan atau tidaknya kebijakan tersebut kepada atasannya.
"Kami akan paparan pekan depan dengan pimpinan. Nanti, biar pimpinan yang memutuskan bisa atau tidaknya kebijakan itu diterapkan. Kalau bisa, pimpinan yang akan putuskan kapan kebijakan ini diterapkan di seluruh tingkatan pendidikan di Jakarta," tuturnya.