LBH Jakarta: Pemprov DKI Harus Pastikan Relokasi Pemukiman Warga
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kepastian tempat tinggal bagi warga korban penggusuran.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kepastian tempat tinggal bagi korban penggusuran.
"Hampir seluruh korban mengaku belum pernah ditawari solusi apapun baik dari Pemda atau PT KAI," ujar aktivis LBH Alghiffari Aqsa, saat ditemui Tribunnews.com, di Jakarta (10/8/2014).
Menurut Alghiffari, Pemprov DKI harus menjjelaskan tahapan dalam proses penggusuran, dan keamanan bermukim bagi warga yang gubuknya dibongkar, yakni akses perlindungan, dan pemberdayaan.
Kabid Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat LBH Jakarta ini menambahkan, pembokaran secara paksa, sementara warga diberi sedikit waktu mengemasi barang-barangnya, dinilai tak selesaikan masalah.
"Pembongkaran secara paksa merupakan tradisi yang tidak pernah menyelesaikan masalah. Penertiban tersebut justru akan menyengsarakan masyarakat," sambung Alghiffari.
LBH Jakarta akan melayangkan surat permohonan audensi kepada Pemprov DKI Jakarta, Senin 11/8/2014), guna menyelesaikan tuntutan warga yang digusur di sekitar Stasiun Tanah Abang.