Untuk Lengkapi Berkas Jerat Guru JIS Polda Metro Minta Keterangan Naek L Tobing
kasus JIS segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI pekan ini.
Editor: Rachmat Hidayat
Laporan wartawan Warta Kota, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih menyelesaikan pemberkasan kasus pencabulan di Jakarta International School (JIS) dengan dua tersangka guru, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto, Senin (11/8) mengatakan, kasus JIS segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI pekan ini.
"Jika tidak ada halangan, mudah-mudahan pekan ini dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
Heru mengatakan, untuk melengkapi berkas, penyidik menambah keterangan saksi ahli pakar seksolog, Naek L Tobing.
Sementara untuk bukti-bukti, dinilai sudah cukup untuk melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan.
Seperti diketahui, dalam kasus pencabulan ini dua guru JIS yakni Neil Batleman dan Ferdinant Tjiong dijadikan tersangka pencabulan terhadap tiga siswa TK JIS yakni, AK, AL, dan DA.