Jika Ada Fakta Baru di Pengadilan, Guru JIS Lain Bisa Dijerat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Selasa (12/8) mengatakan, kasus JIS segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI pekan ini
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya masih menyelesaikan pemberkasan kasus pencabulan di Jakarta International School (JIS) dengan dua tersangka guru, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Selasa (12/8) mengatakan, kasus JIS segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI pekan ini.
"Paling lambat pekan depan dilimpahkan ke Kejaksaan, sampai sekarang belum ada tersangka lain, kecuali nanti ada data baru yang terkuak di pengadilan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya.
Ia mengatakan hasil uji deteksi kebohongan dari Mabes Polri juga akan dilengkapi ke dalam berkas. "Penyidikan tidak serta merta bisa menuduh orang lain secara langsung. Jika dalam persidangan terungkap bukti baru, maka bisa menjerat orang lain, tapi kepala TK JIS Elsa Donohue sampai saat ini hanya saksi," jelasnya.
Menurut Rikwanto, hingga kini, tidak ada pengakuan dari dua tersangka telah mencabuli tiga siswa TK JIS yakni AK, AL dan DA.