Berkas Guru JIS Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penyidik kepolisian akan menunggu hasil penelitian berkas dari kejaksaan untuk dinyatakan lengkap atau masih perlu petunjuk
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan tersangka dua guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong terkait dugaan pelecehan seksual terhadap tiga murid TK.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, penyidik akan melimpahkan berkas ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/8/2014) ini.
Rikwanto menjelaskan, penyidik kepolisian akan menunggu hasil penelitian berkas dari kejaksaan untuk dinyatakan lengkap atau masih perlu petunjuk.
"Penyidik kepolisian siap memberikan tambahan jika pihak kejaksaan memberikan petunjuk," ujarnya.
Neil asal Kanada dan Ferdinant yang merupakan WNI dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.