Kasus Narkoba Unas, Mendikbud Tak Bisa Berikan Sanksi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh mengatakan pihaknya tak bisa mengambil sikap kepada perguruan tinggi Universitas Nasional
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh mengatakan pihaknya tak bisa mengambil sikap kepada perguruan tinggi Universitas Nasional terkait peredaran narkotika di kampus tersebut.
Menurutnya, untuk urusan narkotika dirinya mengaku tak boleh pandang bulu. Pihaknya pun sudah mengimbau untuk mewaspadai dan memberikan instruksi untuk menindak tegas peredaran narkotika dikalangan pendidikan.
"Itu menjadi catatan penting, kami minta. Pimpinan Unas selalu waspada terhadap kampusnya. Kampus itu memang secara fisik tanggung jawab rektor, kalau disitu sampai 'kecolongan' tumbuhnya narkoba, itu menandakan manajemen di kampus itu lengah," kata Nuh kepada wartawan di komplek DPR, Jumat (15/8/2014).
Lebih lanjut soal kewenangan apa yang bakal dilakukan Kemendikbud, pihaknya mengaku tak bisa bertindak lebih lanjut.
"Kalau swasta kan ada yayasan yang bertanggung jawab. Kalau negeri kita bisa memberikan teguran sampai memberikan pemberhentian pimpinan. Swasta yang angkat kan yayasan," ujarnya.
Lebih lanjut soal sanksi tegas yang diberikan, contohnya ialah pertimbangan yang berkaitan pengembangan kalau kaitannya dengan pengembangan kampus.
"Kalau lalai bisa memberikan pertimbangan, kalau kaitan pengembangan kampusnya. Kalau kampus X lalai kita berikan pertimbangan pembangunan program apa kita. Yang jelas yang angkat Rektor Unas yayasan, bukan kementerian karena swasta," katanya.