Kasus Sitok, Polisi Minta Keterangan 2 Saksi Ahli
Diutarakan Rikwanto, kemarin datang enam orang yang mewakili RW, melakukan audiensi pada penyidik.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah 10 bulan kasus mahasiswi berinisial RW yang melaporkan Sitok Sunarto (48) alias Sitok Srengenge ke Polda pada Jumat (29/11/2013) lampau berproses di Polda Metro.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan penyidik akan memanggil dua saksi ahli bidang perempuan untuk dimintai keterangan.
Diutarakan Rikwanto, kemarin datang enam orang yang mewakili RW, melakukan audiensi pada penyidik.
"Hasil audiensi, penyidik memutuskan perlu panggil dua saksi ahli bidang perempuan yakni kriminolog dan psikolog, karena korban wanita, ditanya soal bagaiaman merasakan apa yang terjadi padanya," ungkap Rikwanto, Jumat (15/8/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Hasil dari pemeriksaan dua saksi ahli itu untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Penyidik belum bisa menetapkan tersangka. Menetapkan tersangka itu tidak sembarangan, harus ada bukti yang cukup. Sementara ini bukti belum cukup," kata Rikwanto.