Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Sitok, Polisi Minta Keterangan 2 Saksi Ahli

Diutarakan Rikwanto, kemarin datang enam orang yang mewakili RW, melakukan audiensi pada penyidik.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Sitok, Polisi Minta Keterangan 2 Saksi Ahli
Warta Kota/Adhy Kelana
Budayawan, Sitok Srengenge usai diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2014). Sitok diperiksa selama 10 jam sebagai saksi terkait kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan oleh seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI) berinisial RW. Warta Kota/Adhy Kelana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah 10 bulan kasus mahasiswi berinisial RW yang melaporkan Sitok Sunarto (48) alias Sitok Srengenge ke Polda pada Jumat (29/11/2013) lampau berproses di Polda Metro.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan penyidik akan memanggil dua saksi ahli bidang perempuan untuk dimintai keterangan.

Diutarakan Rikwanto, kemarin datang enam orang yang mewakili RW, melakukan audiensi pada penyidik.

"Hasil audiensi, penyidik memutuskan perlu panggil dua saksi ahli bidang perempuan yakni kriminolog dan psikolog, karena korban wanita, ditanya soal bagaiaman merasakan apa yang terjadi padanya," ungkap Rikwanto, Jumat (15/8/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Hasil dari pemeriksaan dua saksi ahli itu untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Penyidik belum bisa menetapkan tersangka. Menetapkan tersangka itu tidak sembarangan, harus ada bukti yang cukup. Sementara ini bukti belum cukup," kata Rikwanto.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas