Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ibunda Ade Sara Tidak Menuntut Hukuman Mati

Ibunda Ade Sara, Elisabeth Dewayani, menyatakan tidak ingin menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman mati

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abraham Utama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ibunda Ade Sara Tidak Menuntut Hukuman Mati
Tribunnews.com/Abraham Utama
Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Assyifa Ramadhani (kiri) dan Ahmad Al Imam (kanan) berdoa sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda Ade Sara, Elisabeth Dewayani, menyatakan tidak ingin menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa kasus pembunuhan anaknya, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani.

"Saya tidak menginginkan mereka dihukum mati. Cobalah lihat bahasa tubuh saya. Apakah saat saya bertemu mereka, mulut saya mencaci maki dan saya gunakan tangan saya untuk pukul mereka," ungkapnya seusai sidang pertama perkara ini, Selasa (19/8/2014).

Sambil menahan tangis, Elisabeth berkata, ketika peristiwa pembunuhan di dalam mobil Kia Visto itu terjadi, Ade Sara pasti meminta agar tidak dibunuh. Begitu juga dengan Hafitd dan Assyifa. Elisabeth yakin, keduanya juga pasti tidak ingin divonis mati.

"Saya tidak mengejar vonis yang seberat-beratnya, tapi keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya. Itu saja," ujarnya.

Sidang pertama kasus pembunuhan Ade Sara ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hafitd dan Assyifa, yang bersidang tanpa didampingi kuasa hukumnya, didakwa JPU Aji Santoso dengan tiga pasal.

Pertama, Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. Kedua, Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan ketiga, Pasal 353 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas