Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Siang Ini Sidang Perdana Pembunuhan Ade Sara di PN Jakpus

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siang ini, Selasa (19/8/2014) menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Siang Ini  Sidang Perdana Pembunuhan Ade Sara  di PN Jakpus
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Hafitd (kiri) dan Assyifa (kanan), tersangka kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19), saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/6/2014). Sebelumnya berkas keduanya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan pada 12 Juni 2014. Penyidik Polda Metro melakukan pelimpahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Pusat. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siang ini, Selasa (19/8/2014)  menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto.

Sidang perdana itu akan diikuti oleh tersangka Ahmad Imam Al Hafitd (19), pukul 13.00 WIB, dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Hari ini Hafidt dijadwalkan mengikuti sidang, sidang perdana dengan pembacaan dakwaan," ucap pengacara Hafidt, Hendrayanto, saat dihubungi wartawan.

Hendrayanto mengatakan meskipun pembunuhan dilakukan oleh dua sejoli Hafidt dan Assyifa, namun sidang mereka dilakukan terpisah. "Sidangnya terpisah, hari ini hanya Hafidt," kata Hendra.

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan pada Ade Sara, mahasiswi Universitas Bunda Mulia (UBM). Dan membuang jenazah Ade di Tol Bintara, Bekasi Timur, Rabu (5/3/2014).

Keduanya disangkakan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 353 ayat ke 3 tentang Pembunuhan Berencana.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas