Pembuluh Darah Utama Pecah Penyebab Feby Tewas
Kematian Feby berdasar pemeriksaan forensik karena pembuluh darah utamanya di leher pecah karena senjata tajam. Ditambah jumlah tusukan di leher.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Feby Lorita (32) tewas mengenaskan di tangan dua kakak beradik, Asido April Parlindungan Simangunsong (22) alias Edo dan Daniel Hamonangan Simangunsong (28). Keduanya kini sudah menjadi terdakwa.
Belakangan diketahui, kematian Feby berdasar pemeriksaan forensik karena pembuluh darah utamanya di leher pecah karena senjata tajam. Pembuluh darah utama adalah organ vital. Kematian Feby semakin cepat karena jumlah tusukan di leher.
"Karena luka pembuluh darah utama itu, korban meninggal dunia," ujar dr Arief Wahyono, ahli forensik Rumah Sakit Polri Kramatjati, saat memberikan keterangan untuk kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (20/8/2014).
Arief yang memeriksa mayat Feby menilai terdakwa menghunuskan senjata tajam ke leher korbannya dengan sadis dan kejam. Setidaknya ada dua luka di leher Feby karena senjata tajam yang ditusukkan pelaku. Salah satunya saat korban masih hidup.
Jaksa penuntut umum Arnold Siahaan mengatakan, berdasar keterangan ahli, kedua pelaku memiliki kekesalan mendalam sampai tega menyayat leher korban. "Kesaksian ahli menunjukkan, pelaku melakukan aksinya secara sadis dan kejam," ujarnya.
Tim kuasa hukum terdakwa Timbang Pangaribuan, Judika Pangaribuan, Saut Pangaribuan dan Sahara Pangaribuan, sempat meminta majelis hakim menunda sidang. Lantaran mereka baru saja menangani dan ingin mempelajari kasusnya lebih dulu.
Ketua Majelis Hakim Sapto Supriyono tidak mengabulkan permintaan mereka sepenuhnya. "Karena jaksa sudah berhasil menghadirkan ahli forensik, maka kita lanjutkan saja sidang dengan mendengarkan keterangan ahli ini," kata Sapto.
Terdakwa Daniel dan Asido tampak jauh lebih tenang dibanding sidang sebelumnya. Keduanya hanya tertunduk ketika mendengar pemaparan ahli forensik, yang mengatakan bagaimana kondisi luka di tubuh Feby.
Pengadilan Negeri Depok akan melanjutkan persidangan Senin (25/8/2014) pekan depan. Majelis hakim meminta jaksa menghadirkan saksi mahkota untuk terdakwa Daniel. Saksi mahkota nanti adalah Asido, terdakwa sekaligus adik Daniel.