Korban Kecewa Guntur Bumi Dituntut Ringan
Kepala Guntur Bumi kerap tertunduk saat mengikuti sidang lanjutan dugaan kasus penipuan di Pengadilan Negeri Jakarta
Penulis: Ade Mayasanto
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Guntur Bumi kerap tertunduk saat mengikuti sidang lanjutan dugaan kasus penipuan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8).
Bahkan, Ia tidak berani menghadapi kamera jurnalis sejak dirinya ruang sidang. Tidak hanya itu, suami dari Puput Melati tersebut memilih membisu dan tak menjawab pertanyaan yang diajukan sejumlah awak media.
Guntur Bumi alias Muhammad Susilo Wibowo menjalani sidang lanjutan sejak pukul 15.00 WIB. Sidang mengagendakan tuntutan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Mengenakan peci putih, dan rompi tahanan berwarna merah, Guntur memilih mendengarkan tuntutan JPU seraya memilin-milin tasbih yang ada di tangan. Ia pun tampak tak berhenti komat-kamit.
Guntur Bumi sempat menjawab tegas pertanyaan ketua majelis hakim Haswandi sebelum mendengar tuntutan JPU. "Saya sehat, siap yang mulia," jawab Guntur Bumi.
JPU menuntut Guntur Bumi dengan hukuman penjara selama empat bulan dikurangi masa tahanan. Ayah empat anak itu dinilai bersalah karena melanggar tindak pidana pasal 378 tentang penipuan.
"Menuntut Susilo Wibowo bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana empat bulan dikurangi masa pidana terdakwa," ucap JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8).
Tuntutan itu tidak terlepas dari penilaian jaksa perihal tanggungan keluarga yang diemban Guntur sebagai seorang kepala keluarga. Selain itu, Guntur Bumi juga telah mengembalikan kerugian mantan pasien. Catatan Guntur Bumi yang selama ini bersih dari kasus tindak pidana pun menjadi pertimbangan JPU.
"Terdakwa juga belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya," tutur JPU lagi.
Pihak Guntur Bumi lalu mengajukan pembelaan. Pembelaan Guntur Bumi bakal berlangsung di sidang berikutnya yang digelar pada minaggu depan.
"Kami bakal ajukan pembelaan bisa satu minggu nanti," kata Afrian Bondjol, kuasa hukum Guntur Bumi.
Tuntutan JPU ini membuat geram mantan pasien. Tuntutan JPU dinilai terlalu ringan. "Dakwaannya terlalu ringan, kalau bisa 1,5 tahun lah. Ini supaya jangan muncul UGB-UGB lain," kata Afriady Putra, pengacara mantan pasien Guntur Bumi, Irfangi.
Hal senada juga ditegaskan Irfangi. Ia melihat praktek Guntur Bumi telah menyimpang dan sudah seharusnya diberikan tuntutan yang lebih berat.
"Prakteknya dia itu bersalah. Kalau dia masih bohong, harusnya lebih dari empat bulan," urainya seraya berharap Guntur Bumi mengakui perbuatan dan meminta maaf terhadap pasien yang selama ini telah tertipu oleh prakteknya tersebut. (tribunnews/warkot/jun)