Tipu 12 Korban, Dua Calo SIM Ditangkap Polisi
Syafrudin (60) dan Alawin (43) ditangkap anggota Polsek Cengkareng di rumahnya wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syafrudin (60) dan Alawin (43) ditangkap anggota Polsek Cengkareng di rumahnya wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Kedua calo Surat Izin Mengemudi (SIM) itu ditangkap karena telah menipu 12 orang.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Sutarjono mengatakan, mereka biasa beroperasi di Satpas Polda Metro Jaya, Daan Mogot Raya, Jakarta Barat. Dalam beraksi mereka mengaku pengurus dari LSM Abdi Lestari.
"Korbannya ada 12 orang, korban melapor karena tertipu oleh tersangka. Korban membayar Rp 500.000 untuk SIM A ataupun C pada pelaku. Tapi SIM tidak ada yang jadi," tegas Sutarjono, Kamis (21/8/2014).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku baru menjalankan penipuan itu. Dan setiap pemohon SIM, dikenakan biaya Rp 500.000. Per harinya mereka mendapat keuntungan jutaan rupiah.
Kepada polisi yang bertugas di biro humas SIM, kedua pelaku minta dibuatkan SIM gratis kepada orang yang dibawanya (korban) dengan alasan, mereka berasal dari LSM.
Di tempat terpisah, Kasi SIM Polda Metro Jaya, Kompol I Nengah Adi Putra mengaku pihaknya tidak pernah melayani permintaan dari pemohon SIM yang minta digratiskan dengan alasan dari LSM.
"Biaya administrasi pajak merupakan kewenangan DKI, kami hanya sebatas petugas. Kami selalu menolaknya dan ternyata benar, orang dari LSM itu pelaku penipuan," kata I Nengah.