Sopir Unimog Ditetapkan Tersangka Tapi Tidak Ditahan
"Total empat orang diamankan, sopir Unimog dikenakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan tidak ditahan," kata Rikwanto, Jumat (22/8/2014).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap sopir kendaraan Unimog saat aksi kericuhan di Pantung Kuda, Kamis (21/8/2014) kemarin.
Kericuhan terjadi saat massa pendukung Prabowo-Hatta berusaha menerobos pagar betis polisi. Kendaraan Unimog buatan Jerman ini termasuk yang berusaha menerobos kawat berduri buatan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan sopir Unimog itu dikenakan pasal perusakan.
"Total empat orang diamankan, sopir Unimog dikenakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan tidak ditahan," kata Rikwanto, Jumat (22/8/2014).
Sementara tiga pendemo yang diamankan, sudah dipulangkan pukul 17.00 WIB tadi, karena belum cukup bukti.