Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Unimog Ditetapkan Tersangka Tapi Tidak Ditahan

"Total empat orang diamankan, sopir Unimog dikenakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan tidak ditahan," kata Rikwanto, Jumat (22/8/2014).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sopir Unimog Ditetapkan Tersangka Tapi Tidak Ditahan
Tribunnews.com/Theresia Felisiani

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap sopir kendaraan Unimog saat aksi kericuhan di Pantung Kuda, Kamis (21/8/2014) kemarin.

Kericuhan terjadi saat massa pendukung Prabowo-Hatta berusaha menerobos pagar betis polisi. Kendaraan Unimog buatan Jerman ini termasuk yang berusaha menerobos kawat berduri buatan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan sopir Unimog itu dikenakan pasal perusakan.

"Total empat orang diamankan, sopir Unimog dikenakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan tidak ditahan," kata Rikwanto, Jumat (22/8/2014).

Sementara tiga pendemo yang diamankan, sudah dipulangkan pukul 17.00 WIB tadi, karena belum cukup bukti.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas