Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Tersangka JIS Minta Peradilan Terbuka

Berdasarkan pasal 153 ayat 3 KUHP, pemeriksaan perkara kesusilaan dapat dilakukan secara tertutup, namun ada pengecualian.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengacara Tersangka JIS Minta Peradilan Terbuka
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Kuasa hukum lima tersangka kasus sodomi JIS mengadakan keterangan pers di kantor KontraS Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Pencegahan Peradilan Sesaat (Tappas) meminta agar persidangan bagi kelima terdakwa kekerasan seksual di JIS dilakukan secara terbuka.

"Kami minta kasus ini sepatutnya diadili dalam sidang terbuka. Tujuannya agar proses peradilan bagi terdakwa bisa dipantau masyarakat luas," kata Kuasa hukum kelima tersangka, Patra M Zen, Senin (25/8/2014) di KontraS, Jakarta.

Namun berdasarkan pasal 153 ayat 3 KUHP, pemeriksaan perkara kesusilaan dapat dilakukan secara tertutup, namun ada pengecualian.

"Kalau mengikuti KUHAP pasal 53, memang sidang tertutup. Sidang perdana pembacaan dakwaan terbuka dan selanjutnya tertutup. Makanya kami minta terbuka, biar terus bisa dipantau," tutur Patra.

Patra melanjutkan prinsip dasar seluruh pengadilan yakni dilakukan secara terbuka. Dan dalam Pasal 153 ayat 3 ada pengecualian bisa dilakukan tertutup kalau pertama terdakwa adalah anak dan kedua karena perkara kesusilaan.

Untuk diketahui, kasus kekerasan seksual di TK JIS dengan lima terdakwa yang merupakan petugas kebersihan dari PT ISS akhirnya maju ke persidangan.

BERITA REKOMENDASI

Kuasa hukum kelima tersangka, Patra M Zen mengatakan besok Selasa (26/8/2014) dan Rabu (27/8/2014) mereka akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwahan.

"Mereka berlima disidang dalam berkas terpisah. Pada Selasa besok yang disidang Agung. Lalu Rabu baru disidang empat terdakwa lainnya," ungkap Patra, Senin (25/8/2014) di Kontras.

Atas adanya persidangan itu, Patra juga meminta pihak Komisi Yudisial, organisasi HAM, dan para akademisi, serta awak media dan masyarakat umum untuk terus memantau dan mengikuti persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas