Pengacara Tersangka JIS Minta Peradilan Terbuka
Berdasarkan pasal 153 ayat 3 KUHP, pemeriksaan perkara kesusilaan dapat dilakukan secara tertutup, namun ada pengecualian.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Pencegahan Peradilan Sesaat (Tappas) meminta agar persidangan bagi kelima terdakwa kekerasan seksual di JIS dilakukan secara terbuka.
"Kami minta kasus ini sepatutnya diadili dalam sidang terbuka. Tujuannya agar proses peradilan bagi terdakwa bisa dipantau masyarakat luas," kata Kuasa hukum kelima tersangka, Patra M Zen, Senin (25/8/2014) di KontraS, Jakarta.
Namun berdasarkan pasal 153 ayat 3 KUHP, pemeriksaan perkara kesusilaan dapat dilakukan secara tertutup, namun ada pengecualian.
"Kalau mengikuti KUHAP pasal 53, memang sidang tertutup. Sidang perdana pembacaan dakwaan terbuka dan selanjutnya tertutup. Makanya kami minta terbuka, biar terus bisa dipantau," tutur Patra.
Patra melanjutkan prinsip dasar seluruh pengadilan yakni dilakukan secara terbuka. Dan dalam Pasal 153 ayat 3 ada pengecualian bisa dilakukan tertutup kalau pertama terdakwa adalah anak dan kedua karena perkara kesusilaan.
Untuk diketahui, kasus kekerasan seksual di TK JIS dengan lima terdakwa yang merupakan petugas kebersihan dari PT ISS akhirnya maju ke persidangan.
Kuasa hukum kelima tersangka, Patra M Zen mengatakan besok Selasa (26/8/2014) dan Rabu (27/8/2014) mereka akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwahan.
"Mereka berlima disidang dalam berkas terpisah. Pada Selasa besok yang disidang Agung. Lalu Rabu baru disidang empat terdakwa lainnya," ungkap Patra, Senin (25/8/2014) di Kontras.
Atas adanya persidangan itu, Patra juga meminta pihak Komisi Yudisial, organisasi HAM, dan para akademisi, serta awak media dan masyarakat umum untuk terus memantau dan mengikuti persidangan.