Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Terdakwa Pembunuhan Ade Sara Ajukan Eksepsi

"Bisa. Penasihat hukum bisa mengajukan eksepsi. Itu kan sudah jadi haknya terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Absoroh.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Pengacara Terdakwa Pembunuhan Ade Sara Ajukan Eksepsi
Warta Kota/Adhy Kelana
Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifah Anggraini (Assyifa Ramadhani), dua terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, berdoa sesaat sebelum menjalani sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakara Pusat, Selasa (19/8/2014). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hapsari ini menyebut kedua terdakwa terancam hukuman seumur hidup. Selain itu, keduanya didakwa dengan pasal berlapis. Warta Kota/Adhy Kelana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara masing-masing terdakwa Ahmad Imam Al Hafid dan Assyifa Ramadhani mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas formalitas dakwaan jaksa penuntut umum.

"Bisa. Penasihat hukum bisa mengajukan eksepsi. Itu kan sudah jadi haknya terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Absoroh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2014).

Sidang terdakwa pembunuhan mahasiswa Universitas Bunda Mulia Ade Sara Angelina Suroto ini hanya berlangsung sekitar 15 menit ini. Kedua remaja ini disidang dengan dakwaan terpisah.

"Sidang selanjutnya membahas eksepsi, tanggapan jaksa, dan putusan sela. Jika putusan sela dikabulkan ya sidang berhenti, kalau tidak dikabulkan ya dilanjutkan," kata Absoroh.

Kedua pasangan muda mudi itu membunuh Ade Sara dengan cara disetrum, dicekik, serta mulut disumpal menggunakan kertas dan tisu. Jasadnya dibuang di Kilometer 49 Jalan Tol Bintara, Bekasi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas