Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tertutup Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual JIS

Sidang perdana kasus kekerasan seksual di JIS dengan terdakwa Agun Iskandar digelar tertutup di PN Jaksel, Selasa (25/8/2014).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tertutup Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual JIS
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Agun, terdakwa kasus kekerasan seksual JIS, digiring polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus kekerasan seksual di JIS dengan terdakwa Agun Iskandar digelar tertutup di PN Jaksel, Selasa (25/8/2014).

Sidang tersebut berlangsung singkat yakni pukul 13.00 WIB hingga 14.15 WIB. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum sebanyak tiga lembar.

"Sidangnya tertutup, tadi hanya pembacaan dakwaan. Nanti sidang dilanjutkan Rabu depan dengan agenda eksepsi terdakwa," ucap kuasa hukum Agun, Saut Irianto Rajaguguk, di PN Jaksel.

Saut menambahkan, dalam dakwan itu, Agun dikenakan Pasal 82 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas