Dua Oknum Polres Pangkal Pinang Beli 500 Ekstasi yang Disamarkan
Briptu NF dan Brigadir RAP, anggota Intelkam Polres Pangkal Pinang ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Briptu NF dan Brigadir RAP, anggota Intelkam Polres Pangkal Pinang ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya, 15 Agustus 2014 lalu di dua lokasi berbeda.
Selain menangkap dua oknum tersebut, polisi juga menyita 500 butir ekstasi dari tangan mereka, yang disamarkan dalam bungkus susu balita.
"Paket dikirim dari jasa pengiriman di Gajah Mada, Jakarta Barat ditujukan untuk Mali di Jl Depati Hamzah, Perumahan Taman Tj Bunga cluster Anggrek, Bangka Belitung," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Dwi Priyatno, Rabu (27/8/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Kejadian bermula saat 13 Agustus 2014 pukul 20.00 WIB, Satuan Narkoba Polda Metro Jaya mendapat informasi adanya kiriman narkoba jenis ekstasi yang dikirim melalui jasa pengiriman barang di Gajah Mada, Jakarta Barat.
Kemudian pukul 23.15 WIB dilakukan pengecekan di kantor pengiriman barang tersebut, ternyata paket itu berupa bungkusan susu Dancow Batita warna hijau yang di dalamnya terdapat satu plastik narkoba jenis ekstasi.
Lalu anggota bertolak ke Pangkal Pinang dan berkordinasi dengan Polres Pangkal Pinang serta kantor jasa pengiriman barang di Jl Jend A Yani, Pangkal Pinang.
"Anggota kami menyamar jadi petugas jasa pengiriman barang, datang pria yang mengambil paket itu lalu dilakukan penangkapan," kata Dwi.
Saat itu yang mengambil paket ialah Briptu NF menggunakan mobil Honda Mobilio putih. Ia ditangkap di kantor pengiriman barang, jalan Ahmad Yani Pangkal Pinang dengan barang bukti 500 ekstasi.
Setelah ditangkap dan diperiksa, Briptu NF mengaku dirinya disuruh mengambil paket itu atas perintah dari Brigadir RAP.
Kemudian tim melakukan penangkapan pada Brigadir. RAP dirumahnya, jl Depati Hamzah, Kel. Temberan Kec. Bkt Intan Pangkal Pinang.
Menurut pengakuan Brigadir RAP, ekastasi itu dipesannya dari seseorang bernama Yudi yang berada di Jakarta seharga Rp 180.000 per butir. Yudi ternyata mendekam di LP Cipinang I A dengan kasus yang sama.