Empat Terdakwa Kasus JIS Disidang Bergantian
Dan mereka didakwa Pasal 82 dan 83 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat terdakwa kasus kekerasan seksual di TK Jakarta International School yakni Azwar, Awan, Zaenal, Syahrial, dan Afrischa alias Ica, hari ini, Rabu (27/8/2014) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan tersebut, keempat akan disidang secara bergantian lantaran berkas yang terpisah.
"Nanti di ruang sidang mereka akan dibacakaan dakwan secara bergantian, karena berkas perkaranya berbeda-beda," kata kuasa hukum terdakwa Awan dan Agun, Saut Irianto Rajagukguk.
Diutarakan Saut, para terdakwa akan keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang pukul 10.00 WIB, lalu dibawa menggunakan bus tahanan ke PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya Selasa 26 Agustus 2014, Perkara Nomor 844/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Agun Iskandar, telah lebih dulu menjalani sidang perdana. Dalam sidang itu, Majelis Hakimnya adalah Handrik Anik, Usma, dan Yanto. Sidang tersebut berlangsung tertutup.
Selama masa persidangan kelima terdakwa ditahan di rutan Cipinang. Dan mereka didakwa Pasal 82 dan 83 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.