Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Feby Kecewa Hakim Vonis Daniel Delapan Bulan Penjara

"Sangat kecewa sekali. Sebab sangat jelas Daniel membantu adiknya Asido, untuk menyamarkan kasus ini," ujar Evy Lorita.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Keluarga Feby Kecewa Hakim Vonis Daniel Delapan Bulan Penjara
Warta Kota/Budi Malau
Daniel Hamonangan Simangunsong (28) terdakwa kasus pembuangan mayat dan pencurian terkait kasus pembunuhan Feby Lorita (32) dalam sidang di PN Depok, Rabu (27/8/2014). 

Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Evy Lorita (44) mengaku sangat kecewa kepada majelis hakim yang memvonis delapan tahun pidana penjara terhadap Daniel Hamonangan Simangunsong (28), terdakwa pembunuhan adiknya, Feby Lorita.

"Sangat kecewa sekali. Sebab sangat jelas Daniel membantu adiknya Asido, untuk menyamarkan kasus ini. Baik dengan mencuri atau menyembunyikan mayat, atau dengan apapun, Daniel seharusnya dihukum lebih dari delapan bulan," kata Evy kepada Warta Kota, Kamis (28/8/2014).

Ia mengaku sama sekali tidak paham dan mengerti dengan fakta hukum dan pasal-pasal yang diajukan jaksa penuntut umum dalam persidangan. Evy hanya berharap semua pihak mengerti dan paham adiknya tewas dibunuh dengan keji oleh Daniel dan Asido.

"Karenanya siapapun yang turut terlibat atas perbuatan itu harusnya dihukum lebih berat. Ini menyangkut nyawa adik kami," tutur Evy sedih.

Evy mengaku mengapresiasi upaya jaksa penuntut umum (JPU) yang langsung menyatakan banding atas putusan hakim itu. "Saya harap di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat hukuman atas Daniel lebih berat dan lebih membuat efek jera," katanya.

Seperti diketahui, Daniel Hamonangan Simangunsong (28) terdakwa kasus pencurian aki mobil dan menyembunyikan mayat Feby, divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam sidang putusan di PN Depok, Kamis (28/8/2014).

Berita Rekomendasi

Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni empat tahun pidana penjara. Majelis Hakim yang diketuai Sapto Supriyono serta hakim anggota Rina Zain dan Hasanuddin beralasan Daniel tidak terbukti mencuri aki tapi melakukan penyembunyian mayat Feby.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas