Pengamat: Kebakaran Bus Trans Jakarta Kasus Pidana
"Kasus ini bukan musibah yang harus kita terima dengan pasrah. Bus TransJakarta terbakar akibat perawatan tak dilakukan dengan baik.
Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengguna jasa trasportasi TransJakarta dibuat cemas. Menyusul terbakarnya bus gandeng TransJakarta jurusan Kota-Blok M dengan nomor polisi B 7470 IV di depan Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2014).
Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan menilai, kebakaran armada TransJakarta sekian kalinya tak bisa dibiarkan begitu saja. Penegak hukum harus mengusut tuntas apa yang menyebabkan TransJakarta buatan 2013 itu terbakar.
"Kasus ini bukan musibah yang harus kita terima dengan pasrah. Bus TransJakarta terbakar akibat perawatan tak dilakukan dengan baik. Jadi bukan musibah tapi akibat kelalaian manusia," ujar Edison dalam rilis yang diterima Tribun di Jakarta, Kamis (28/8).
ITW mendesak kepolisian memeriksa operator karena membiarkan kendaraan yang tidak layak beroperasi turun ke jalan dan ini masuk tindak pidana. Apalagi TransJakarta adalah transportasi publik. Maka wajib dilakukan pemeriksaan kendaraan secara berkala.
Karenanya jelas membahayakan penumpang. Maka sesuai dengan Pasal 229 dan 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kelalaian itu adalah penggolongan perkara pidana. "Polisi harus mempidanakan pihak bus TransJakarta," tegas Edison.
Sebagai transportasi massal, TransJakarta dituntut mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Karenanya Pemprov DKI harus mengevaluasi secara menyeluruh kinerja dan tanggungjawab operator TransJakarta.