Pihak Ahli Waris Nasabah Klaim Putusan MA Wajibkan Prudential Bayar Rp 75 Juta
Prudential menolak klaim karena berpendapat penyembunyian keadaan (misrepresentasi) saat pengisian SPAJ (surat permohonan asuransi jiwa)
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung disebutkan memenangkan gugatan ahli waris nasabah asuransi atas nama Victor Joe Sinaga, serta memerintahkan Prudential Life Assurance membayar uang pertanggungan sebesar Rp 75 juta.
Riki Rikardo Manik, kuasa hukum dari Victor Joe Sinaga mengklaim, klienya merupakan ahli waris dari nasabah Prudential Life Assurance atas nama Eva Pasaribu. Menurutnya, awal kasus tersebut lantaran Prudential menolak pencairan klaim yang diajukan Victor Joe Sinaga.
"Ada pun alasan Prudential menolak klaim karena berpendapat penyembunyian keadaan (misrepresentasi) saat pengisian SPAJ (surat permohonan asuransi jiwa)," kata Riki dalam keterangannya, Minggu (31/8/2014).
Victor, kata Riki, lalu membawa kasus tersebut ke pengadilan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebut Riki, memutuskan Prudential untuk membayar uang pertanggungan sebesar Rp 75 juta.
"Prudential bersikukuh tidak membayar hak nasabahnya. Mereka pun mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan Tinggi lalu menguatkan putusan PN Jakarta Selatan," jelasnya.
Prudential disebutkan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun upaya hukum ini pun dikandaskan oleh Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Hakim Agung Soltony Mohdally, dengan anggota majelis Hakim Agung, Takdir Rahmadi, dan Hakim Agung Suwardi.
Dikatakan Riki, perkara kasasi yang terdaftar dengan nomor register 826K/PDT/2013 ini diputus tanggal 21 Mei 2014, dengan amar putusan menolak permohonan kasasi pemohon Prudential Life Assurance dan menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Selain itu juga memerintahkan membayar uang pertanggungan sebesar Rp 75 juta kepada penggugat Victor Joe Sinaga selaku ahli waris nasabah," katanya.
Atas dimenangkannya gugatan penggugat pada tingkat kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, kuasa hukum Victor, Riki Rikardo Manik berharap Prudential mematuhi putusan MA dan segera membayar uang pertanggungan yang menjadi hak kliennya.
Adapun pihak Prudential soal langkah lanjutan dari keputusan tersebut menyebut belum putusan tertulis. Donce Andrianto selaku kuasa hukum Prudential mengaku tak memiliki kewenangan menjawab. Belum ada konfirmasi langsung dari pihak Prudential atas hal ini.
"Saya pribadi belum dapat putusan tertulis dari MA. Tapi itu kewenangan Prudential, saya tidak bisa menjawab hal tersebut," katanya.