Lulung Klaim Serahkan Lamborghini ke Polda Metro
Ia mengaku bahwa hasil pemeriksaan terhadap keaslian dokumen, akan keluar dalam waktu dua hari.
Editor:
Rendy Sadikin
Laporan Wartawan Warta Kota, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung, mengaku telah menyerahkan semua dokumen mobil mewah Lamborghini ke Polda Metro Jaya.
Ia mengaku menyerahkan mobil dan dokumennya pada Minggu (31/8). Ketua DPW PPP DKI Jakarta ini mengaku pro aktif mendatangi polisi sebelum dipanggil.
"Saya sudah datang sendiri ke sana kemarin," ujarnya, Senin (1/9).
Menurut pria yang kedua kalinya menjabat anggota DPRD DKI ini, jika ingin memanggil dirinya, Polda Metro Jaya harus meminta izin dari Kementerian Dalam Negeri.
Ia mengaku bahwa hasil pemeriksaan terhadap keaslian dokumen, akan keluar dalam waktu dua hari.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Restu Budi Mulya menyatakan mobil Lamborghini hijau Lulung sudah disita petugas.
Namun Polisi masih mengecek registrasi mobil tersebut.
Seperti diketahui, Lulung menunjukkan sebuah surat kepada wartawan. Surat yang seolah dikeluarkan Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut belakangan diketahui bukan surat asli.
Lulung menyatakan surat itu diberikan dari dealer, PT The Djakarta Auto. Surat jalan memang diperbolehkan oleh aturan, namun sudah tidak dikeluarkan lagi oleh Polda Metro Jaya.
Surat jalan bagi kendaraan baru yang belum memiliki plat hanya diberikan jika ada urgensinya.
Misalnya kendaraan mutasi dan harus segera dipakai, atau kendaraan sasis bus/truk yang akan dipasang karoseri.
Biasanya kendaraan akan diberikan plat putih merah. Namun saat ini sudah tidak dikeluarkan lagi.
Surat jalan yang bisa dikeluarkan juga bertuliskan Surat Tanda Coba Kendaraan, bukan seperti surat yang ditunjukkan Lulung kepada wartawan.
Lamborghini Haji Lulung dengan Plat B 1285 SHP tidak terdaftar di sistem administrasi Polda Metro Jaya. Mobil tersebut dikendarai Lulung saat pelantikan Anggota DPRD DKI 2014-2019 lalu.
Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi AKBP Maulana Hamdan juga membantah pernah mengeluarkan surat yang ditunjukkan Lulung.
Surat pendaftaran diajukan atas nama PT The Djakarta Auto yang beralamat di Jalan Suryopranoto No. 10, Jakarta Pusat.
Lamborghini SuperLeggera A/T bertuliskan dengan nomor mesin CEH1005637 dan nomor polisi B 1285 SHP.
Dalam surat itu tertulis keterangan bahwa kendaraan tersebut sedang dalam proses pengurusan di Samsat Polda Metro Jaya. Surat tersebut berlaku selama satu bulan sejak dikeluarkan.
Sedangkan dua mobil mewah yakni Lamborghini kuning bernopol B 1432 SHV dan putih bernopol B 8 R, yang juga disita polisi masih diperiksa asal-usulnya.
Dealer mobil juga akan dipanggil untuk kelengkapan surat-suratnya. Kedua mobil ini diamankan saat melintas di kawasan Sudirman Center Bussines District.
Baca tanpa iklan