Sidang Pembunuhan Feby Batal Marathon
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arnold Siahaan mengatakan akan mengupayakan tiga saksi memberikan keterangan sekaligus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Feby Lorita (32) dengan terdakwa Asido April Parlindungan Simangunsong (22) yang rencananya akan digelar marathon atau berturut-turut mulai Senin (1/9/2014) sampai Kamis (4/9/2014) batal dilakukan.
Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi, Senin sore, Majelis Hakim yang diketuai Sapto Supriyono dengan hakim anggota Rina Zein, dan Hasanuddin, memutuskan sidang selanjutnya digelar, Senin (8/9/2014) pekan depan.
"Sidang selanjutnya pada Senin 8 September 2014, pekan depan," kata Sapto.
Hal ini dilakukan agar jaksa penuntut umum (JPU) dapat menghadirkan semua saksi yang akan dihadirkan.
"Saya harap jaksa penuntut umum, menghadirkan semua saksi sekaligus dalam satu kali sidang pekan depan," kata Sapto.
Sebab kata Sapto dalam sidang kali ini saja, JPU hanya mampu menghadirkan satu saksi dari rencananya dua atau tiga saksi yang memberikan keterangan di pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arnold Siahaan mengatakan akan mengupayakan tiga saksi memberikan keterangan sekaligus dalam satu kali sidang, Senin pekan depan.
"Kami upayakan semua saksi untuk bisa datang. Namun jika nantinya hanya beberapa saksi yang datang, kami tetap yakin bisa membuktikan kasus ini," katanya.
Menurut Arnold, sedikitnya masih ada tiga saksi lagi yang akan ia mintai keterangannya dalam kasus ini.
Kuasa Hukum Asido, Sahara Pangaribuan, meminta JPU serius untuk menghadirkan para saksi.
"Apakah pemanggilan dilakukan secara resmi atau hanya teleponan saya tidak tahu. Kami mau JPU serius untuk menghadirkan saksi," kata Sahara. (bum)