Belasan TKI Ilegal Ini Buta Huruf dan di Bawah Umur
Selain anak di bawah umur, BNP2TKI juga menemukan ada 19 TKI yang buta huruf
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Kepala BNP2TKI, Gatot Abdullah Mansur mengatakan, lokasi penampungan TKI ilegal di Jalan Poncol Raya, RT 04/02, Cireundeu, Ciputat, Kota Tangerang Selatan kian kuat ditengarai melakukan praktik perdagangan manusia karena banyak calon TKI yang tidak memenuhi standar.
"Kami temukan ada 30 calon TKI yang tidak memenuhi syarat menjadi TKI. Hal ini sangat mungkin dijadikan celah untuk mempermudah proses perdagangan manusia," kata Gatot.
Gatot merinci, dari 302 calon TKI, ditemukan 11 orang yang masih berusia di bawah umur. "Usia sekitar 15-17 tahun. Padahal ini kan hitungannya dibawah umur dan belum boleh bekerja. Anak di bawah umur juga sangat rentan dengan human trafficking," kata Gatot.
Selain anak di bawah umur, BNP2TKI juga menemukan ada 19 TKI yang buta huruf. "Padahal dalam peraturan sudah jelas kalau calon TKI itu tidak boleh buta huruf. Yang berpendidikan rendah begini juga sangat rentan ditipu dan dimanfaatkan dalam dunia perdagangan manusia," kata Gatot. (Banu Adikara)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.