Penampungan TKI Ilegal Lakukan Praktik Perdagangan Manusia
Tempat ini sudah beroperasi selama tiga tahun tanpa mengantongi izin
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), lokasi penampungan TKI ilegal di Jalan Poncol Raya, RT 04/02, Cireundeu, Ciputat, Kota Tangerang Selatan diduga kuat melakukan praktik perdagangan manusia atau trafficking.
Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota, sebuah tempat penampungan TKI ilegal di Jalan Poncol Raya, RT 04/02, Cireundeu, Ciputat, Kota Tangerang Selatan digerebek BNP2TKI pada Rabu (3/9/2014) siang.
Kepala BNP2TKI, Gatot Abdullah Mansur di lokasi mengatakan, ada sejumlah faktor yang membuat lokasi penampungan ilegal itu melakukan praktik perdagangan manusia.
"Pertama, tempat ini tidak memiliki izin penampungan TKI sama sekali. Tempat ini sudah beroperasi selama tiga tahun tanpa mengantongi izin," kata Gatot.
Menurut Gatot, 302 (sebelumnya 290-red) TKI yang ditampung disana semuanya didatangkan dari beragam perusahaan penyalur TKI. "Mereka semua berasal dari 10 PT penyalur TKI," katanya.
Faktor berikutnya, lanjut Gatot, adalah banyaknya calon TKI yang berasal dari luar pulau Jawa. "Ini jelas mencurigakan. Kenapa harus jauh-jauh kirim calon TKI kemari. Berdasarkan data, 85 persen calon TKI ini berasal dari Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat," katanya. (Banu Adikara)