Pengacara: Terdakwa JIS Normal dan Tidak Mengidap Herpes
Hal itu diutarakan oleh kuasa hukum terdakwa Agun dan Awan, Saut Irianto Rajagukguk di PN Jakarta Selatan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelima terdakwa kekerasan seksual Jakarta International School yakni Awan, Zaenal, Syahrial, Agun, dan Afrischa alias Ica menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2014).
Di sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan itu, kuasa hukum para terdakwa memaparkan kliennya normal dan tidak mengidap herpes.
Hal itu diutarakan oleh kuasa hukum terdakwa Agun dan Awan, Saut Irianto Rajagukguk di PN Jakarta Selatan.
"Kami sampaikan dalam sidang kalau klien kami normal, tidak memiliki riwayat penyakit herpes seperti yang dibacakan saat dakwaan," kata Saut.
Saut berani mengatakan hal itu lantaran pihaknya memiliki data pembanding yang menunjukkan bahwa para terdakwa tidak memiliki penyakit kelamin atau herpes.
Dimana hasil pemeriksaan yang negatif itu, menurut Saut, tidak dimasukan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Hasil pemeriksaan dari Bio Medika tidak dilampirkan dalam BAP. Keterangan dokter yang memeriksa sebagai saksi ahli juga tidak dilampirkan," tegas Saut.
Sidang tersebut tetap berlangsung tertutup. Sidang juga dipimpin oleh majelis hakim yang berbeda. Dan dihadiri para saksi dari orang tua korban serta pihak JIS.