Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Kekerasan Seksual JIS Bacakan Eksepsi di PN Jaksel

Sidang lima terdakwa kekerasan seksual di JIS yakni Awan, Zaenal, Syahrial, Agun, dan Afrischa kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014)

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Terdakwa Kekerasan Seksual JIS Bacakan Eksepsi di PN Jaksel
Tribunnews/Jeprima
Lima tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS) dihadirkan saat ekspos perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (26/4/2014). Kelima tersangka tersebut berinisial AW, SY, ZA, AG, dan AF (perempuan) yang merupakan karyawan alih daya (outsourcing) petugas kebersihan di sekolah tersebut. (Tribunnews/Jeprima) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sidang lima terdakwa kekerasan seksual di JIS yakni Awan, Zaenal, Syahrial, Agun, dan Afrischa alias Ica kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014).

Agenda dalam sidang ketiga ini,   pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan.

Kuasa hukum terdakwa Agun dan Awan, Saut Irianto Rajagukguk mengatakan dalam sidang nanti pihaknya akan memaparkan hasil visum para terdakwa yang tidak dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan hasilnya negatif herpes.

"Kami akan sampaikan soal hasil visum mereka yang menunjukkan kalau mereka ini normal, tidak punya riwayat penyakit herpes seperti yang dibacakan saat dakwaan," kata Saut.

Saut mengaku pihaknya memiliki data pembanding yang menunjukkan para terdakwa tidak memiliki penyakit kelamin atau herpes. Dan hasil itu tidak dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Lebih lanjut, dalam sidang nanti, para kuasa hukum dari kelima terdakwa akan membuat pembelaan terkait kekerasan seksual di sekolah internasional tersebut.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, sidang kali ini tetap berlangsung tertutup dan dipimpin oleh Majelis Halkim yang berbeda. Pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum para terdakwa, akan dibacakan berdasarkan berkas perkara terpisah.

Berikut Majelis Hakim yang akan memimpin sidang lima terdakwa JIS :

1. Perkara Nomor 840/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Afrischa alias Icha, dengan Mjelis Hakim:
- Achmad Yunus
- Nelson Sianturi
- Handrik Anik

2. Perkara Nomor 841/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Zainal Abidin, dengan Majelis Hakim:
- Usman
- Handrik Anik
- Yanto

3. Perkara Nomor 842/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Virgiawan, dengan Majelis Hakim:
- Nelson Sianturi
- Achmad Yunus
- Handri Anik

4. Perkara Nomor 843/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Syahrial, dengan Majelis Hakim:
- Yanto
- Usman
- Handri Anik

5. Perkara Nomor 844/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Agun Iskandar, dengan Majelis Hakim:
- Handrik Anik
- Usma
- Yanto

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas