Ahok Disarankan Menindak Dirut PD Pasar Jaya
Danang menilai, sikap PD Pasar Jaya secara tidak langsung menimbulkan kerugian bagi negara.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menilai telah terjadi pembangkangan yang dilakukan oleh PD Pasar Jaya terhadap Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta nomor 66 tahun 2014, terkait dengan harga sewa kios di pasar Hayam Wuruk Indah (HWI) Lindeteves, Tamansari, Jakarta Barat.
Karena itu, pihak Ombudsman merekomendasikan kepada Wakil Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama untuk menindak jajaran petinggi PD Pasar Jaya yang ia tuding telah bersekongkol dengan pihak pengembang.
"Jajaran PD Pasar Jaya terang-terangan membangkang Ingub. Sudah selayaknya Pak Basuki Tjahaja Purnama menindak Dirut PD Pasar Jaya yang telah melecehkan Instruksi Kepala Daerah," kata Ketua Ombudsman Danang Girindrawadana, di Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Danang menilai, sikap PD Pasar Jaya secara tidak langsung menimbulkan kerugian bagi negara. Sebab dengan tidak adanya uang pemasukan pembayaran sewa dari para pedagang, artinya ada kas pendapatan asli daerah (PAD) yang hilang.
Danang melanjutkan, apabila merunut pada kerja sama yang telah dilakukan antara pihaknya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga antikorupsi itu berhak ikut menangani laporan pengaduan masyarakat di Ombudsman, yang mana dalam perkembangannya ternyata dalam laporan tersebut ada potensi terjadinya kerugian negara.
"Berdasarkan MoU Ombudsman dengan KPK yang sudah ditandatangani tahun lalu, Ombudsman akan minta KPK untuk masuk memeriksa perkara ini, supaya tidak terjadi lagi pada pengelolaan pasar di tempat lain," ujar Danang.
Sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta nomor 66 tahun 2014, PD Pasar Jaya diharuskan mencabut Penetapan Perpanjangan Hak Pemakaian dan Besarnya Harga Pemakaian.
Tak hanya itu, PD Pasar Jaya juga diminta mencabut keputusan direksi PD Pasar Jaya tentang PHP dan meminta pengembang mengembalikan denda yang dipungut dari pedagang.
"Tapi PD Pasar bukannya menjalankan, malah kami kena denda, dan kami diancam disegel bila tidak membayar sesuai harga. Pedagang tidak dilibatkan saat awal penetapan harga, yang telah bayar kena denda dua persen," kata Ketua Asosiasi Pedagang Area Barat Pasar HWI Lindeteves, Willy Retanzil, Senin (18/8/2014).
Willy menilai harga kios yang saat ini ditetapkan oleh PD Pasar Jaya di area barat Pasar Hayam Wuruk Lindeteves terlampau mahal.
Harga per meter untuk kios yang berada di lantai dasar adalah sebesar Rp50 juta; lantai satu Rp30 juta; lantai dua Rp25 juta; dan lantai tiga Rp15 juta.
Karena itu, ia mendesak dilakukannya sosialisasi ulang terkait penetapan harga kios. Ia juga meminta penetapan harga harus melibatkan minimal 60 persen pedagang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.