Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Turunkan Golongan Pegawai Terkena Narkoba

Basuki Tjahaja Purnama mengaku akan menindak tegas PNS DKI yang kedapatan mengkonsumsi barang haram itu

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ahok Turunkan Golongan Pegawai Terkena Narkoba
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama 

Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebanyak 19 dari 533 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta positif mengonsumsi narkoba dengan jenis ganja. Hal ini terungkap usai Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan tes urine terhadap pegawai di Dinas PU DKI Jakarta pada 1 September 2014 mendatang.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku akan menindak tegas PNS DKI yang kedapatan mengkonsumsi barang haram itu. Menurutnya, PNS yang positif tidak hanya satf tetapi juga ada pejabat eselon IV setingkat kepala seksi.

"Ada 19 orang, positif ada ganja dan obat di Dinas PU. Itu dari 500 lebih yang dites," kata pria yang akrab disapa Ahok, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (5/9).

Ahok tidak memberitahu siapa saja PNS DKI di Dinas PU yang terindentifikasi mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Menurutnya, dia telah menugaskan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta untuk menindaklanjuti kasus itu. Dari 19 PNS, juga ada yang terindikasi meminum obat penenang. Namun hal tersebut harus dibuktikan dengan resep dokter. Jika tidak ada resep dokter, maka bisa diindikasikan sebagai pemakai.

"Saya sudah disposisi ke Pak Made (Kepala BKD-red). Yang duduk dieselon dicopot jadi staf. Ada honorer yang (memakai) ganja langsung pecat. Ada staf yang main ganja turun golongan. Itu kalau sekali lagi kita pecat. Tidak ada toleransi main narkoba di DKI," kata dia.

BERITA TERKAIT
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas