Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara: Penahanan Winny Berlebihan

Kuasa Hukum Ketua Koni DKI Winny Erwindia Masyhudi Ridwan menyatakan penahanan kliennya berlebihan dan sewenang-wenang

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengacara: Penahanan Winny Berlebihan
Warta Kota/Ahmad Sabran
Masyhudi Ridwan, kuasa hukum Winny Erwindia, mantan Dirut Bank DKI yang menjadi tersangka korupsi pengadaan pesawat ATR senilai Rp 80 miliar 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ahmad Sabran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kuasa Hukum Ketua Koni DKI Winny Erwindia Masyhudi Ridwan menyatakan penahanan kliennya berlebihan dan sewenang-wenang. Ia mengatakan alasan kliennya tidak hadir pada pangilan pertama dan kedua, karena sedang menderita sakit.

"Jadi klien saya ini tidak datang panggilan pertama dan kedua karena sakit, sebenarnya kami ini kooperatif," ujarnya di gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2014).

Ia mengakui kliennye sempat berobat ke Singapura karena sakit luka di lambung. Penahanan kliennya itu dianggapnya berlebihan.

"Tindakan Jampidsus melakukan penahanan itu sewenang-wenang. Sebab klien saya sudah kooperatif, ini kan datang, kami hadirkan meski masih dalam keadaan sakit. Tapi, tetap ditahan. Padahal Bu Winny tidak akan melarikan diri, kami jamin, dan tidak menghilangkan barang bukti," katanya.

Ia mengatakan, semestinya penyidik mempertimbangkan usia Winny yang sudah uzur.

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas