Pengacara: Penahanan Winny Berlebihan
Kuasa Hukum Ketua Koni DKI Winny Erwindia Masyhudi Ridwan menyatakan penahanan kliennya berlebihan dan sewenang-wenang
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kuasa Hukum Ketua Koni DKI Winny Erwindia Masyhudi Ridwan menyatakan penahanan kliennya berlebihan dan sewenang-wenang. Ia mengatakan alasan kliennya tidak hadir pada pangilan pertama dan kedua, karena sedang menderita sakit.
"Jadi klien saya ini tidak datang panggilan pertama dan kedua karena sakit, sebenarnya kami ini kooperatif," ujarnya di gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2014).
Ia mengakui kliennye sempat berobat ke Singapura karena sakit luka di lambung. Penahanan kliennya itu dianggapnya berlebihan.
"Tindakan Jampidsus melakukan penahanan itu sewenang-wenang. Sebab klien saya sudah kooperatif, ini kan datang, kami hadirkan meski masih dalam keadaan sakit. Tapi, tetap ditahan. Padahal Bu Winny tidak akan melarikan diri, kami jamin, dan tidak menghilangkan barang bukti," katanya.
Ia mengatakan, semestinya penyidik mempertimbangkan usia Winny yang sudah uzur.