Lima Wilayah Target Operasi Derek dan Denda Rp 500 Ribu
Setidaknnya ada 20 sampai 25 personel Dishub di setiap wilayah akan diterjunkan untuk menertibkan parkir liar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito mengatakan ada lima wilayah yang akan menjadi target menertibkan parkir liar. Lima tempat itu merupakan kawasan parkir liar di lima wilayah Ibukota Jakarta.
"Seperti di Jakarta Pusat itu, Tanah Abang, Jakarta Timur di dekat Stasiun Jatinegara, Jakarta Utara di jalan Marunda, Jakarta Barat itu ada di Stasiun Jakarta Kota Beos dan Jakarta Selatan di Kalibata," kata Syafrin saat dihubungi di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (7/9/2014).
Syafrin menjelaskan bahwa setidaknnya ada 20 sampai 25 personel Dishub di setiap wilayah akan diterjunkan untuk menertibkan parkir liar. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
"Untuk truk derek per wilayah akan disiagakan dua atau tiga truk. Saat ini kami juga masih kekurangan truk derek," ucapnya.
Dia menghimbau kepada masyarakat agar tidak memarkir liar kendaraannya. Pasalnya, dengan memarkir liar kendaraan masyarakat akan diderek dan akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000.
Pihaknya juga telah berkordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UP) Perparkiran untuk mendata para juru parkir yang ada di Jakarta. Hal ini dikarenakan masih banyak juru parkir liar.
"Kita tidak akan menghadapi juru parkir liar. Karena seharusnya parkir itu dikelola oleh juru parkir khusus dari pemerintah," tuturnya.(