Polisi Bekuk Komplotan Pencuri di Atas Bus AKAP
Para pelaku ini memanfaatkan korban penumpang bus yang tidur dalam perjalanan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya meringkus komplotan pencuri yang biasa beraksi di bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang biasa beraksi di bus eksekutif. Komplotan ini rela menghabiskan uang untuk membeli tiket bus, dan juga menyewa mobil untuk melakukan aksinya ini.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto menjelaskan, para pelaku ini memanfaatkan korban penumpang bus yang tidur dalam perjalanan. “Sebenarnya kasus ini sudah banyak terjadi, namun banyak yang tidak dilaporkan, atau mandek karena tidak jelas lokasi hilangnya barang berharga korban,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Minggu (7/9/2014)
Tersangka yang diamankan yakni A bin S (35), CS alias C (39), dan SS alias S (49). Modus yang dilakukan mereka adalah membeli tiket resmi bus AKAP dan berpura-pura menjadi penumpang biasa. Mereka biasanya menumpang bus malam dengan berbagai tujuan ke Jawa Tengah, atau Jawa Timur bahkan ke Merak atau Sumatera.
“Biasanya mereka naik bus yang berangkat dari Jakarta pada malam hari, sekitar pukul 22.00. Setelah bus berjalan 3-4 jam, sebagian penumpang akan tertidur, saat itulah mereka beraksi mengambil barang-barang penumpang,” ujarnya.
Usai mengambil barang penumpang, pelaku akan pindah ke bangku belakang kembali dan meminta kondektur menghentikan bus. Pelaku yang biasanya berdua di dalam bus turun di tengah perjalanan, dan pindah ke mobil yang sudah mengikuti di belakang bus.
“Selain mengambil barang di kursi penumpang, mereka juga mengambil barang di bagasi atau bagian belakang bus,” ujarnya.
Menurut Heru, pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari 20 kali sejak lima tahun terkahir. Pelaku juga langsung mengirimkan barang curiannya ke penadah bernama AJJ alias J dengan menggunakan kiriman paket kilat. Hasilnya pun dibagi-bagi setelah dipotong biaya operasional untuk makan, ongkos bus, dan rental mobil. Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.