Grogi, Saksi di Sidang Pembunuhan Feby Lorita Banyak Lupa
Dalam persidangan, Bernard mengaku banyak lupa saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum Asido.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Feby Lorita (31) yang jenazahnya ditemukan terikat di dalam mobil Nissan March miliknya, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (8/9/2014) siang.
Sidang menghadirkan saksi yakni Bernard Tobing, tetangga apartemen Asido April Parlindungan Simangunsong (22), terdakwa utama dalam kasus ini.
Dalam persidangan, Bernard mengaku banyak lupa saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum Asido.
Karenanya, JPU Komarudin beberapa kali mengingatkan Bernard apa yang telah dikatakannya dalam BAP Kepolisian.
Misalnya saat kapan ia menerima titipan kunci apartemen Asido, dari Yohanes, penghuni lainnya.
"Iya benar, seperti itu," kata Bernard, saat JPU Komarudin mengatakan ia menerima kunci apartemen Asido dari Yohanes pada 27 Januari 2014 pukul 10.00 WIB.
Keadaan ini tampaknya dimanfaatkan tim kuasa hukum untuk mencecar Bernard, terutama soal kronologis bagaimana kunci apartemen Asido, bisa sampai pada dirinya lalu berada di tangan polisi dan kembali pada dirinya.
"Kunci dikembalikan saat semua BAP polisi selesai, dan polisi sudah memeriksa apartemen Asido," kata Bernard.
Ketika ditanya kapan terakhir kali bertemu Feby, Bernard mengaku lupa. "Pokoknya waktu itu dia baru pulang dari Lampung. Tapi kapan, saya lupa," kata Bernard.
Sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan, Senin (15/9/2014) mendatang dengan mendengar keterangan saksi lain.
"Sidang ditunda Senin minggu depan," kata Majelis Hakim yang diketuai Sapto Supriyono dengan hakim anggota Rina Zein, dan Hasanuddin.
Usai persidangan, Bernard mengaku grogi menjadi saksi dalam persidangan ini.
"Grogi banget, soalnya saya belum pernah ngikutin beginian. Dan memang saya banyak lupa," kata Bernard.(bum)