Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Terdakwa Sering Telepon Saya untuk Coba Kaburkan Fakta

Menurut Marlina, beberapa kali kuasa hukum terdakwa, menelpon dirinya dan mencoba mengorek keterangan untuk mengalihkan pelaku pembunuhan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Terdakwa Sering Telepon Saya untuk Coba Kaburkan Fakta
Budi Malau/Warta kota
Marlina Lorita (36) kakak korban pembunuhan Feby Lorita (32) diminta Jaksa mengenali barang-barang milik Feby, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Feby dengan terdakwa Asido April Parlindungan Simangunsong di PN Depok, Senin (1/9/2014) 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kekesalan Marlina Lorita (36), kakak kandung Feby Lorita (31), korban pembunuhan Asido April Parlindungan Simangunsong (22) terhadap terdakwa utama yakni Asido, sehingga sempat berujung kericuhan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (8/9/2011) sore, ternyata juga dipicu karena kuasa hukum Asido selama ini dianggap mencoba mengaburkan fakta dengan berbagai cara.

Menurut Marlina, beberapa kali kuasa hukum terdakwa, menelpon dirinya dan mencoba mengorek keterangan untuk mengalihkan pelaku pembunuhan sebenarnya yakni Asido.

"Kuasa hukumnya sering nelpon saya dan juga kakak saya Evy (kakak Feby lainnya-Red). Mereka mancing-mancing nanya soal CCTV dan katanya jenazah Feby dari apartemen di gotong 3 orang lebih. Awalnya saya tanggapi, tapi ternyata itu cara mereka untuk mengalihkan pelaku pembunuhan sebenarnya," papar Marlina di PN Depok, Senin (8/9/2014).

Menurut Marlina, seprofesional dan sehebat apapun kuasa hukum terdakwa, ia yakin kebenaran akan terungkap bahwa Asido adalah pelaku utama pembunuhan Feby.

"Asido sendiri sudah mengakui dia membunuh Feby. Lalu kenapa coba dialihkan dan dikaburkan ke pihak lain," kata Marlina kesal.

Seperti diketahui dalam kasus ini Asido dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancamannya adalah maksimal hukuman mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Kuasa Hukum Asido, Sahara Pangaribuan, mengatakan dalam sidang kali ini dimana mendengar keterangan Bernard Tobing, tetangga apartemen Asido dan Feby justru menimbulkan kerancuan.
Sebab dalam kesaksian Marlina pekan lalu, ada nama seorang pria Ben yang diketahui pernah berhubungan dengan Feby dan beberapa kali mengirim uang ke Feby.

Berita Rekomendasi

"Dan Bernard yang dihadirkan ini bukan Ben yang dimaksud Marlina. Ini jadi rancu. Sebab kami mengira yang dihadirkan adalah Ben, yang memiliki hubungan khusus dengan Feby," katanya.(bum)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas