Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Parkir Liar Dekat Mapolres Jaktim, Dua Mobil Didenda Rp 500.000

Petugas gabungan dari Suku Dins Perhubungan Jakarta Timur, Polisi, dan TNI, tersebut mulai bergerak

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Parkir Liar Dekat Mapolres Jaktim, Dua Mobil Didenda Rp 500.000
Warta Kota/Mohamad Yusuf
Mobil yang parkir liar di Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (8/9/2014) diderek petugas Dishub 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penerapan denda parkir liar sebesar Rp 500.000, mulai dilaksanakan hari ini, Senin (8/9/2014) pagi. Di kawasan Jakarta Timur sendiri, khususnya di Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta Timur. Dua mobil yang parkir di dekat kantor Polres Jakarta Timur, pun diderek. Pengendara tersebut, akan diikenakan denda Rp 500.000.

Sementara, dua mobil didenda, dan 40 sepeda motor dicabut pentil. Pantauan Warta Kota, petugas mulai melakukan penertiban tersebut, sejak pukul 07.00. Petugas gabungan dari Suku Dins Perhubungan Jakarta Timur, Polisi, dan TNI, tersebut mulai bergerak dari depan Stasiun Jatinegara, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Matraman Raya dekat Kantor Polres Jakarta Timur.

Puluhan petugas langsung melakukan penertiban di ruas jalan tersebut. Dua unit mobil, Daihatsu Grand Max hitam B 15474 KL, Toyota Avanza B 2608 TQ, yang tidak ada pengemudinya langsung diderek. Sementara, dua mobil Honda Jazz silver B 93 NTI dan mobil bus dari Kementerian Pertahanan 7591-02, diberikan surat tilang karena saat itu ada pengemudinya.

Sedangkan, 40 motor yang terparkir di badan jalan di kawasan tersebut langsung dicabut pentil. Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Benhard Hutajulu, mengatakan, bagi mobil yang diderek akan didenda Rp 500.000.

"Pengendara bisa mengambil kembali mobilnya, dengan membayar denda Rp 500.000 terlebih dahulu," kata Benhard, ditemui di lokasi razia, Senin (8/9/2014) pagi.

Pengendara, lanjutnya, dipersilahkan membayar dengan sesuai peraturan yang telah ditetapkan. "Pengendara bisa SMS dengan format, PARKIR spasi PLAT NOMOR POLISI, nanti akan dapat virtual account, lalu dipersilahkan membayarnya ke Bank DKI," katanya.

Berita Rekomendasi

Lalu, bukti pembayaran ditunjukkan dan verifikasi ke petugas Dishub. Nantinya pengendara bisa langsung mengambil kembali kendaraannya di lokasi pengandangan. "Ada tiga lokasi pengandangan kendaraan. Yaitu di Terminal Barang Pulogebang, Terminal Tanah Merdeka Cilincing, Terminal Rawa Buaya," katanya.

Pihaknya menurunkan personil gabungan, yaitu 30 petugas dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Garnisun TNI sebanyak 5 petugas, UPT Perparkiran 10 petugas, dan 15 petugas kepolisian.

"Kami fokuskan di wilayah di Jatinegara terlebih dahulu. Dimana wilayah ini jadi titik kendaraan melintas dari Bekasi dan Jakarta Timur ke Jakarta Selatan maupun Pusat," katanya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas