Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU Menolak Semua Eksepsi Terdakwa Pembunuh Ade Sara

Aji Susanto mengatakan pembunuhan yang dilakukan Assyifa dan Hafid memang telah direncanakan.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in JPU Menolak Semua Eksepsi Terdakwa Pembunuh Ade Sara
Warta Kota/Adhy Kelana
Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifah Anggraini (Assyifa Ramadhani), dua terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, berdoa sesaat sebelum menjalani sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakara Pusat, Selasa (19/8/2014). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hapsari ini menyebut kedua terdakwa terancam hukuman seumur hidup. Selain itu, keduanya didakwa dengan pasal berlapis. Warta Kota/Adhy Kelana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, menolak semua eksepsi atau nota keberatan karena dianggap tidak jelas.

"Dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa, menyatakan bahwa tempat pembunuhan dinyatakan dalam dakwaan tidak lengkap. Pernyataan tersebut dinilai belum dapat memastikan kapan tidak pidana itu terjadi," terang JPU, Toton Rasyid di sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2014).

Dalam nota keberatan yang dibacakan Minggu lalu (2/9/2014), kuasa hukum terdakwa mengungkapkan, dugaan JPU mengenai waktu dan tempat pembunuhan tidak jelas.

Selain itu, kuasa hukum Assyifa dan Hafid juga sudah mengungkapkan keberatannya atas penggunaan pasal 340 soal pembunuhan berencana dalam dakwaan primer.

Sementara itu, JPU lainnya, Aji Susanto mengatakan pembunuhan yang dilakukan Assyifa dan Hafid memang telah direncanakan.

"Dia itu sempat berpikir. pada saat itu dia bisa dong memutuskan antara membunuh atau tidak. Tapi dia tetap melakukannya," kata Aji kepada Tribunnews.com, usai persidangan.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, mereka berfikir dan melakukan tindakan pembunuhan itu saja sudah bisa dibilang melakukan perencanaan. "Padahal waktu untuk berfikirnya cukup lama loh. Meskipun tanpa alat membunuhnya," kata Aji.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), memberikan dakwaan dengan tiga pasal, yakni dakwaan primer pasar 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Selain itu, dakwaan subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Terakhir, dakwaan lebih subsider Pasal 353 ayat 3 KUHP dengan Ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Aji Susanto mengatakan pembunuhan yang dilakukan Assyifa dan Hafid memang telah direncanakan.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas