JPU Menolak Semua Eksepsi Terdakwa Pembunuh Ade Sara
Aji Susanto mengatakan pembunuhan yang dilakukan Assyifa dan Hafid memang telah direncanakan.
Editor: Rendy Sadikin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, menolak semua eksepsi atau nota keberatan karena dianggap tidak jelas.
"Dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa, menyatakan bahwa tempat pembunuhan dinyatakan dalam dakwaan tidak lengkap. Pernyataan tersebut dinilai belum dapat memastikan kapan tidak pidana itu terjadi," terang JPU, Toton Rasyid di sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2014).
Dalam nota keberatan yang dibacakan Minggu lalu (2/9/2014), kuasa hukum terdakwa mengungkapkan, dugaan JPU mengenai waktu dan tempat pembunuhan tidak jelas.
Selain itu, kuasa hukum Assyifa dan Hafid juga sudah mengungkapkan keberatannya atas penggunaan pasal 340 soal pembunuhan berencana dalam dakwaan primer.
Sementara itu, JPU lainnya, Aji Susanto mengatakan pembunuhan yang dilakukan Assyifa dan Hafid memang telah direncanakan.
"Dia itu sempat berpikir. pada saat itu dia bisa dong memutuskan antara membunuh atau tidak. Tapi dia tetap melakukannya," kata Aji kepada Tribunnews.com, usai persidangan.
Menurutnya, mereka berfikir dan melakukan tindakan pembunuhan itu saja sudah bisa dibilang melakukan perencanaan. "Padahal waktu untuk berfikirnya cukup lama loh. Meskipun tanpa alat membunuhnya," kata Aji.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), memberikan dakwaan dengan tiga pasal, yakni dakwaan primer pasar 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Selain itu, dakwaan subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Terakhir, dakwaan lebih subsider Pasal 353 ayat 3 KUHP dengan Ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Aji Susanto mengatakan pembunuhan yang dilakukan Assyifa dan Hafid memang telah direncanakan.